PSI: Suara Gabungan Parpol Non-Parlemen Melebihi Nasdem dan PKB

Raja Antoni menambahkan kekuatan parpol non-parlemen ini besar jika disatukan. Jumlah suaranya 9,79%.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2022, 06:07 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2022, 06:07 WIB
partai nonparlemen
Petinggi parpol nonparlemen mengadakan pertemuan di kawasan Gatot Subroto Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.(Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024, partai politik mulai memanaskan mesin. Tidak ketinggalan partai-partai nonparlemen. Petinggi-petinggi parpol ini mengadakan pertemuan makan malam di kawasan Gatot Subroto Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Meskipun menurut Sekertaris Dewan Pembina PSI, Raja Juli Antoni, pertemuan ini hanya sebatas kangen-kangenan "ya hanya temu kangen sesama partai non-parlemen. Lama enggak ketemu. Belum ada kesepakatan mencalonkan kandidat tertentu. Cuma sepakat partai non-parelemen ini akan terus kompak dan lebih intensif berkomunikasi," kata dia.

Ahmad Rofiq, Sekjen Partai PERINDO mengkongirmasi Partai non-parlemen harus muncul kembali ke publik dengan soliditas. "Soal pilihan mungkin bisa beda tapi gerakan politik harus muncul ke publik."

Sejalan dengan itu Afriansyah Ferry Noor, dari PBB berharap seluruh tujuh parpol non-parlemen bisa solid. Karena menurutnya, kekuatan partai nonparlemen tersebut cukup signifikan di atas PKB dan Nasdem."

Raja Antoni menambahkan kekuatan parpol non-parlemen ini besar jika disatukan. Jumlah suaranya 9,79%. "Ini di atas perolehan suara Nasdem yang hanya 9,05% dan PKB yang mendapat suara sebesar 9,69%," kata dia.

Dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 diatur syarat minimal untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres sebagai berikut:

Pasal 222 Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O %(dua puluh persen) darijumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Hak yang Sama

Penjelasan Pasal 222 Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit 2O % (duapuluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (duapuluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" adalah perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah, baik yang mempunyai kursi di DPR maupun yang tidak mempunyai kursi di DPR pada Pemilu anggota DPR terakhir.

"Jadi baik Parpol yang punya kursi maupun parpol non-parlemen punya hak yang sama dalam mengusung Capres dan Cawapres. Terkait itu suara gabungan parpol non-parlemen sebesar 9,79% akan sangat signifikan untuk mengusung Capres dan Cawapres di Pilpres 2024," tutup Raja

Hadir dalam pertemuan ini Sekjen PSI Dea Tunggaesti, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen Partai Garuda Yohanna, Sekjen Berkarya Andi Picunang, juga perwakilan dari Sekjen PKPI dan Partai Hanura.

Infografis Manuver Manuver Para Parpol Cari Koalisi dan Poros Baru. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Manuver Manuver Para Parpol Cari Koalisi dan Poros Baru. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya