Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies untuk Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Benni menyampaikan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Nov 2022, 17:43 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 17:43 WIB
Momen Perpisahan Anies Baswedan Bersama ASN di Balai Kota Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (depan) diikuti istri Fery Farhati tiba untuk menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022). Di hari terakhir menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyempatkan diri untuk menyapa ASN di Balai Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Benni menyampaikan bahwa Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022.

"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni.

Lebih lanjut, Benni menyebut bahwa Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi ke dalam Pergub tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucap Benni.

Sebelumnya, saat menjabat sebagai orang nomor satu DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pencabutan pergub yang jadi dasar penggusuran itu, kata Anies telah dibuat dan masih dalam proses.

"Sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022.

Diterbitkan Ahok

gusur-ilustrasi-131009b.jpg
Ilustrasi Penggusuran

Diketahui, Pergub 207 Tahun 2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016.

Anies menerangkan, dia tidak bisa menerbitkan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut secara sepihak. Pemprov DKI Jakarta harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah mendapat persetujuan, maka regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut bisa dicabut.

"Kalau sekarang, membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 pagi. Mereka menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menagih janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya