Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Tak Berubah, Demokrat: Mestinya Kocok Ulang

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut pihaknya menilai nomor urut parpol pada Pemilu 2024 mestinya dikocok ulang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2022, 12:54 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2022, 12:54 WIB
Tak Mau Kalah dengan Suporter Bola, Peserta Parpol Bawa Poster Nomor Urut
Pendukung peserta partai politik PDIP, Demokrat, Gerindra dan Berkarya menunjukkan nomor parpol sambil yel-yel usai pengambilan nomor urut peserta pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR sepakat nomor urut partai politik di Pemilu 2024 tidak diubah, masih menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019. Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut pihaknya menilai nomor urut parpol pada Pemilu 2024 mestinya dikocok ulang.

"Meskipun kami berpandangan mestinya ada kocok ulang nomor urut partai sebagaimana pada tahapan-tahapan pemilu terdahulu," kata Kamhar pada wartawan, Jakarta, Rabu (15/11/2022).

Dia mengingatkan, jumlah dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu ada perbedaan pada setiap pemilu. Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta.

“Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar.

Namun, dia tetap menghormati keputusan tersebut jika tidak hal itu bersifat final. Setiap keputusan, lanjut dia, pastilah memiliki argumentasi sendiri. Dia percaya, argumentasi pihak yang menolak maupun menerima hal itu, baik.

"Jika telah menjadi keputusan tentunya akan diindahkan dan dilaksanakan," tegas Kamhar.

Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Salah satu poin yang turut dimasukkan adalah nomor urut parpol di Pemilu 2024 tidak diubah.

 

Hanya Berlaku Untuk Parpol Peserta Pemilu 2019 yang Lolos untuk 2024

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, nomor urut partai yang lolos ke parlemen tidak diubah dari pemilu sebelumnya. Hal itu menjadi kesepakatan bersama.

"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sementara, nomor urut untuk partai politik yang tidak berada di parlemen harus diundi kembali.

"Yang lain nanti akan diundi," kata Doli.

Doli menyebut selain isu nomor urut, ada lima isu yang akan masuk dalam Perppu. Yaitu penambahan jumlah anggota DPR karena bertambahnya provinsi di Papua, jumlah daerah pemilihan diubah, masa jabatan KPU daerah, serta lamanya penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye.

"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," politikus Golkar ini.

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya