Remaja di Bogor Meregang Nyawa Akibat Tawuran Antar-Gangster

Korban atas nama Abdullah alias Adun (19) tewas akibat kehabisan darah usai kena sabetan senjata tajam di tangan dan kakinya.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Des 2022, 22:27 WIB
Diterbitkan 05 Des 2022, 22:27 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Bogor - Seorang remaja di Kota Bogor, Jawa Barat, meregang nyawa usai tawuran antarkelompok gangster. Korban atas nama Abdullah alias Adun (19) tewas akibat kehabisan darah usai kena sabetan senjata tajam di tangan dan kakinya.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdi Irawan mengatakan aksi tawuran itu terjadi pada 19 November 2022. Saat ini satu orang pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelakunya inisial RNP alias Riki. Satu pelaku lainnya Cawing masih DPO," ujar Ferdi, Senin (5/12/2022).

Peristiwa bermula, dua kelompok gangster remaja janjian untuk melakukan tawuran. Keduanya menyepakati aksi tawuran digelar pada Sabtu 19 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Dari pihak korban ada tiga kelompok yakni TOM (Team Ogah Mundur), Kayu Manis Strong Boy, dan Salabenda Street or Die. Sementara dari pihak tersangka Riki yaitu Warung Portal (Wartal), HST, PPTS, BHS, dan RDT. Satu sama lain membawa berbagai senjata tajam.

"Kedua kelompok yang berseteru ini masing-masing mengajak kelompok lainnya untuk bergabung melakukan tawuran. Kalau korban ini berasal dari genk Salabenda Street or Die," ujar Ferdi.

Kedua kelompok pun saling serang layaknya sebuah film genk mafia. Saat itu, korban dan tersangka saling berhadapan dan keduanya sempat mengacung-acungkan senjata tajam.

Karena teman-teman dari tersangka ikut membantu melawan, korban pun akhirnya terdesak.

"Pada saat mundur, korban yang dalam keadaan mabuk lalu terjatuh. Saat itu lah 2 pelaku membacoknya hingga mengenai tangan kanan serta kaki bagian lututnya," kata dia.

 

Dibawa ke RS

Korban kemudian oleh warga dilarikan ke rumah sakit. Namun korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka Riki dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kami meminta satu pelaku lainnya yang saat ini masih buron untuk segera menyerahkan diri," kata dia.

Ferdi juga meminta kepada agar masyarakat apabila mengetahui akan adanya aksi tawuran untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Bagi orang tua juga agar mengawasi keberadaan anaknya terutama dari mulai tengah malam sampai dengan dini hari, karena tawuran tersebut kerap terjadi di atas jam 00.00 WIB sampai 05.00 WIB," pungkasnya. (Achmad Sudarno)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya