Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Demonstrasi ini digelar untuk menyikapi rencana penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Demonstran menilai, regulasi yang rencananya diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor KM 35 Tahun 2007 itu harus ditolak. Sebab, aturan itu dinilai tidak memberikan perlindungan dan menghilangkan hak-hak TKBM di pelabuhan.
Advertisement
Perwakilan demonstran, sekaligus Ketua Aliansi Nasional Serikat Pekerja atau Serikat Buruh TKBM Pelabuhan, Surya Bakti Batubara menegaskan, regulasi tersebut dapat menghilangkan peran serta fungsi serikat pekerja/serikat buruh, serta tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Koperasi TKBM pelabuhan yang telah dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Demonstran memandang rencana pergantian regulasi sama saja menjatuhkan kewibawaan Presiden Jokowi di mata dunia internasional. Padahal, Jokowi dianggap sudah mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, pasca penyelenggaraan G20 di Bali lalu yang dirasa sukses,” kata Surya seperti dikutip Kamis (8/12/2022).
Surya menambahkan, aspirasinya sempat diterima oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kepada perwakilan massa, Kemenhub berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mereka. Namun bila tidak, dimungkin ada perlawanan-perlawanan atau aksi-aksi berikutnya.
“Kami memberikan kesempatan bagi rekan semua yang ada di Kementerian Perhubungan, supaya duduk bersama, mari kita bahas bersama masalah perlindungan TKBM di pelabuhan ini. Kami kasih kesempatan satu bulan ini untuk membahasnya," jelas Surya.
Penolakan
Senada dengan itu, Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, M Nasir juga melayangkan penolakan terhadap penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
“Penggantian regulasi itu tak melibatkan atau berkonsultasi dengan SP/SB yang berafiliasi dengan TKBM serta Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, selaku pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut,” kata Nasir saat mengurai alasan penolakan.
Nasir juga menolak rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Sebab, peraturan menteri itu tidak mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, kami akan melakukan mogok nasional. Kita ini bukan cari kaya, hanya cari hidup," wanti dia memungkasi.
Advertisement