6 Fakta Terkait PPKM di Indonesia Sudah Resmi Dicabut Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang selama ini menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Jan 2023, 09:36 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 09:35 WIB
Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang selama ini menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pencabutan PPKM di Indonesia ini resmi dilakukan oleh Jokowi mulai Jumat 30 Desember 2022.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

"PPKM dicabut mulai hari ini," sambung dia.

Menurut Jokowi, pemerintah tidak asal langsung mencabut PPKM begitu saja. Dia mengatakan, kajian terkait pencabutan PPKM sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Jokowi menyampaikan beberapa bulan terakhir, kondisi Covid-19 semakin terkendali.

Meski PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta semua masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid. Pemakaian masker (di) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ucap dia.

Selain itu, dia meminta agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 semakin digalakkan. Hal ini, kata Jokowi, akan membantu meningkatkan imunitas.

Berikut sederet fakta terkait Presiden Jokowi resmi memutuskan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang selama ini menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

1. Resmi Dicabut, Tekankan Pemerintah Tak Asal Cabut PPKM

Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang selama ini menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. PPKM resmi dicabut mulai Jumat 30 Desember 2022.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

"PPKM dicabut mulai hari ini," sambungnya.

Menurut dia, kajian terkait pencabutan PPKM sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Jokowi menyampaikan beberapa bulan terakhir, kondisi Covid-19 semakin terkendali.

Dia menuturkan kasus harian Covid-19 di Indonesia berada di angka 1,7 per 1 juta penduduk per 27 Desember 2022. Kemudian, positivity rate berada di angka 3,55 persen, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumag sakit 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Semua dibawah standar WHO. Dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," papar Jokowi.

 

2. PPKM Dicabut, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Perkembangan PPKM, Senin (30/8/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Perkembangan PPKM, Senin (30/8/2021).... Selengkapnya

Dengan dicabutnya PPKM di Indonesia, Jokowi menyebut maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap dia.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambung Jokowi.

 

3. Tegaskan Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Tetap Lanjut

Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan menuju halte di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Meski begitu, Jokowi meminta semua masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19, menyusul dicabutnya kebijakan PPKM.

Dia menekankan pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap dilanjutkan.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid. Pemakaian masker (di) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

 

4. Vaksinasi Covid-19 Masih Lanjut dan Faskes Tetap Disiagakan

FOTO: Layanan Vaksinasi COVID-19 Puskesmas Kecamatan Matraman
Petugas kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Matraman melakukan vaksinasi COVID-19 di SD Negeri 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). Vaksin yang digunakan adalah vaksin AstraZeneca untuk dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Selain itu, Jokowi meminta agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 semakin digalakkan. Hal ini, kata dia, akan membantu meningkatkan imunitas.

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," ujar Jokowi.

Dia mengingatkan aparat dan lembaga pemerintah tetap menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Kemudian, Jokowi mengatakan, Satgas Covid-19 di pusat dan daetah harus dipertahankan di masa transisi ini.

"Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat," tutur Jokowi.

 

5. Pastikan Bansos hingga Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

FOTO: Presiden Jokowi Serahkan Bansos untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Jaga Daya Beli Masyarakat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyapa pedagang sekaligus membagikan bantuan langsung kepada para penerima manfaat saat mengunjungi Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)... Selengkapnya

Jokowi memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat tetap akan dilanjutkan, meski kebijakan PPKM dicabut. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir.

"Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," ujar Jokowi.

Selain itu, kata dia, bantuan vitaman dan obat-obatan takan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk. Jokowi juga menjamin pemerintah akan tetap memberikan intensif pajak.

"Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," ucap Jokowi.

 

6. Status Kedaruratan Kesehatan Tidak Dicabut Meski Tak Ada Lagi PPKM

Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Terakhir, Jokowi menekankan pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, meski kebijakan PPKM sudah dicabut.

Selain itu, kata dia, status kedaruratan kesehatan di Indonesia belum dicabut.

"PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," terang Jokowi.

Dia menjelaskan bahwa pandemi sifatnya bukan per negara, namun sudah dunia. Oleh sebab itu, Jokowi menyampaikan status kedaruratan kesehatan akan mengikuti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international concern dari badan kesehatan dunia WHO," jelas Jokowi.

Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya