Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam dan sistem kerja di kantor atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa transisi menuju endemi Covid-19.
Peraturan jam kerja ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto pada 5 Januari 2023.
Advertisement
Baca Juga
Uus menetapkan jam kerja ASN pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat hanya 30 menit yakni mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, jam kerja ASN DKI Jakarta pada Jumat ditetapkan pukul 08.00-16.30 WIB dengan jam istirahat berlangsung pada pukul 11.45-12.45 WIB.
"Memerintahkan para pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan tugas di kantor," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, dikutip Senin (16/1/2023).
Ketentuan ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1220 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.
Namun, peraturan ini tak berlaku bagi ASN yang jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat secara terus-menerus atau selama 24 jam. Ketentuan jam kerja ASN jenis itu diserahkan kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja.
Uus mengimbau para kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar dapat melaksanakan ketentuan jam kerja selama masa transisi menuju endemi ini.
PPKM Dicabut, Dinkes DKI Jakarta Tetap Anjurkan Pakai Masker
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau warga agar tetap menggunakan masker, baik di dalam maupun di luar ruangan, terutama di tempat yang terjadi kerumunan. Pemakaian masker dianjurkan untuk melindungi warga dari berbagai kondisi penyakit.
"Kami tetap menganjurkan (memakai masker) karena kita tidak pernah tahu apakah kita memang sedang fit betul. Jadi, kalau kita berada di tempat kerumunan yang sangat banyak sebaiknya masker," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti melui akun Instagram resmi @dinkesdki, dikutip Senin (9/1/2023).
Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung lama akibat pandemi Covid-19.
Widyastuti mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dia menyebut sebagai suatu penyakit, Covid-19 tidak serta-merta hilang selama masa transisi.
"Bagaimana dengan Covid-19 itu sendiri? Sebagai suatu penyakit tentu tidak serta-merta hilang jadi virusnya masih ada dan di Jakarta juga masih ditemukan terdeteksi pasien atau warga dengan status Covid-19 positif tetapi angka kasusnya terkendali," jelas dia.
Oleh sebab itu, Dinkes DKI Jakarta mengimbau warga tetap mengenakan masker jika sedang menderita sakit infeksi saluran pernafasan atau yang penularannya juga melalui droplet serupa Covid-19 seperti batuk, pilek, maupun tuberkulosa.
"Jadi, bukan hanya Covid saja, tapi juga penyakit-penyakit terkait dengan penularan yang melalui droplet maupun airborne," ucap Widy.
Selain itu, Widyastuti juga menyarankan warga Ibu Kota untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara pemerintah menelusuri warga yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"PeduliLindungi disarankan untuk tetap ada karena manfaatnya luar biasa sebagai salah satu cara pemerintah untuk mampu menelusur apabila ada warga yang belum terlindungi dengan vaksin," katanya.
Advertisement