Sidang Ferdy Sambo, Ini 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa

Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jan 2023, 13:25 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 13:25 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menguraikan, enam poin hal-hal memberatkan tuntutannya.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selalu jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sementara itu, jaksa menilai tidak ada satu pun yang meringankan. "Tidak ada hal meringankan," kata Jaksa.

 

Pasal yang Dinilai Dilanggar Sambo

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja," papar Jaksa.

Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup

Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya