Baca Pleidoi, Kuat Ma'ruf: Saya Akui Bodoh, dengan Mudah Dimanfaatkan Penyidik

Terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 11:43 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 11:42 WIB
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang dia mengaku sebagai orang bodoh sehingga mudah dimanfaatkan.

"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Richard," kata Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu-menahu kasus yang menyeretnya sampai ke meja hijau. Namun, Kuat Ma'ruf menyatakan tetap bersikap kooperatif selama sidang berjalan.

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya," kata Kuat Ma'ruf.

Dalam pledoi, Kuat Ma'ruf mengakhiri pleidoi dengan mengutip ayat Al-Quran Surat Ar-Rahman Ayat 9.

"Sebelum saya akhiri saya mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, saya ingin mengutip ayat Al-Quran sesuai dengan agama saya agama Islam Surat Ar-Rahman Ayat 9 'Wa aqimul-wazna bil-qisti wa la tukhsirul-mizan'. Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," ujar dia.

Kuat Ma'ruf Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pledoi (nota pembelaan) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023). Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunujan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf.

Dia menyatakan, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Termasuk soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

"Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keternagan dari para saksi dan video yang ditampilkan," ucap Kuat Ma'ruf.

Dia juga singgung tudingan Jaksa Penuntut Umum terkait persekongkolan dirinya dengan Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf menegaskan tidak ada saksi, rekaman video dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.

"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar dia.

Dalam pledoi, Kuat Ma'ruf menepis, tudingan dirinya ikut merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut dia, menutup pintu dan menyalakan lampu bagian dari rutinitas sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

"Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua," tepis Kuat Ma'ruf.

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya