Liputan6.com, Jakarta - Isak Tanggis mewarnai suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat terdakwa Ricky Rizal Wibowo membacakan nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky menepis pengamanan senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan. Menurut dia, hal itu justru untuk menghindari hal-hal yang tak inginkan terjadi.
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Almarhun Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky sambil menangis di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Advertisement
Ricky menerangkan, sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api merupakan bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara mereka.
Sebelumnya, terjadi keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf. Adapun berdasar cerita Kuat Ma'ruf, Kuat sempat menggunakan pisau untuk mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky.
Ricky menerangkan, ia sama sekali tidak mengetahui permasalahan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi.
"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," ucap Ricky.
Tak Ada Masalah dengan Brigadir J
Ricky menjelaskan, ia juga tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ricky menyinggung fakta-fakta persidangan. Berdasar keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan didukung hasil pemeriksaan Polygraph.
"Berdasarkan pada keterangan saksi Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, Om Kuat, dan Susi yang menyatakan mereka tidak mengetahui bahwa saya telah mengamankan senjata milik Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky.
Advertisement