Usai Baca Al-Quran Ricky Rizal Ubah Keterangan, Cerita soal Fakta Kematian Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo membacakan nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 15:36 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 15:36 WIB
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggabungkan proses persidangan keduanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ricky Rizal Wibowo membacakan nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Ricky akui sempat memberikan keterangan palsu terkait kematian Brigadir J.

Saat itu, Ferdy Sambo merancang skenario adu tembak untuk menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo ingin melindungi Bharada E sebagai eksekutor.

Ricky Rizal menerangkan, peristiwa penembakan Yosua oleh Bharada E terjadi begitu cepat.

Singkatnya, dia dibawa oleh anggota Provost ke kantor Biro Porvost Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Ferdy Sambo memanggilnya, Kuat, dan Richard ke salah satu ruangan saat ia sedang di ruang provost.

"Kemudian menyampaikan kepada kami skenario tembak menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard pasca peristiwa penembakan tersebut," kata Ricky.

Ricky mengatakan, Ferdy Sambo kembali memanggilnya beberapa hari setelah pemeriksaan oleh Provost, Paminal, dan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Beliau menanyakan apakah saya masih menyampaikan sesuai skenario yang disampaikan di ruang Provost kepada penyidik? Kemudian tanpa tahu maksud dan tujuannya apa, saya ditunjukkan amplop yang katanya berisi uang, akan tetapi tidak diberikan, dan tidak pemah saya terima, dan tidak pernah saya harapkan hingga saat ini," ujar Ricky.

 

Gelisah

Ricky Rizal mengakui saat menjalani proses pemeriksaan masih menceritakan kronologi peristiwa di rumah Duren Tiga adalah peristiwa tembak-menembak.

Ricky sebenarnya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut," ujar dia.

Ricky mengungkapkan, ia masih tinggal di rumah Ferdy Sambo dan masih sebagai bawahan.

"Saya terpaksa harus menuruti perintahnya beliau," ujar Ricky.

Ricky menceritakan, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022. Anggota Provost membawa ke Patsus.

Ubah Keterangan

Ricky kemudian ditunjukkan keterangan dari Richard yang menyebutkan bahwa pelaku penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat semua dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Saat itulah, Ricky Rizal mengubah keterangannya dengan menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Saya diminta untuk membaca ayat Al Qur'an, setelah itu saya menuliskan testimoni peristiwa yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2022 di rumah Duren Tiga," ujar Ricky.

Ricky mengaku menyesal telah memberikan keterangan yang tak sesuai fakta.

"Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ujar Ricky.

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya