Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini capaian kinerja yang dinilai menurun. Menurut Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022, CPI Indonesia tahun ini meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100. Sehingga dengan skor tersebut, Indonesia ditempatkan pada ranking 110 dari 180 negara.
“Hasil ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan seperti dikutip Rabu (1/2/2023).
Baca Juga
Pahala mengatakan, guna membereskan pekerjaan rumah tersebut, KPK akan menerapkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi. Pertama, melalui pendekatan Strategi Pendidikan, kedua melalui Pencegahan, dan ketiga melalui Penindakan.
Advertisement
Pahala meyakini, ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Keberhasilan pelaksanaan ketiga strategi tersebut mensyaratkan pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Mengingat pemberantasan korupsi adalah upaya panjang berkelanjutan yang menyentuh seluruh aspek dan tatanan kehidupan bernegara," jelas Pahala.
Pahala merinci, pada sula pertama yakni strategi Pendidikan, KPK bertujuan membentuk warga negara yang berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.
"KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi dan penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas," urai Pahala.
Tidak hanya itu, lanjut Pahala, KPK juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, kampanye, dan penguatan antikorupsi. Mulai dari program Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Penyuluh Antikorupsi.
Strategi Pencegahan dan Penindakan
Pahala melanjutkan, sula Kedua, yakni strategi pencegahan, KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik. Mulai dari memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
"KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi," ungkap Pahala.
Terakhir, sula ketiga yaitu strategi penindakan. Pahala menyatakan, KPK melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," Pahala menandasi.
Advertisement