Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung DPR, 1.623 Personel Amankan Aksi Demo

Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar aksi besar-besaran, Senin (6/3/2023).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Feb 2023, 12:24 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2023, 12:16 WIB
FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.623 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya siap mengawal elemen buruh yang akan berdemontrasi hari ini.

"1.623 personel dilibatkan dari Polda, Polres dan TNI serta Pemda DKI Jakarta," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin.

Trunoyudo mengatakan, skema pengalihan arus lalu lintas juga disiapkan guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Gedung DPR/MPR. Namun, pemberlakuan bersifat situasional.

"Jalur transjakarta tetap dibuka dan siapkan dua lajur untuk kendaraan selama massa melaksanakan penyampaian pendapatnya," ujar dia.

Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar aksi besar-besaran, Senin (6/3/2023). 

Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI melibatkan ribuan buruh dari Jabodetabek.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Buruh Menolak Isi Perppu No 2 Tahun 2022

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI membawa keranda saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di berbagai kota industri. Antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

"Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

“Setidaknya ada 9 point yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” lanjutnya.

Isu lain yang akan disurakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan. Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.

“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” tegas Said Iqbal.


9 Poin Dipermasalahkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI membentangkan spanduk saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setidaknya, ada 9 poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Mulai dari, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

 Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan para buruh meminta agar kenaikan upah minimum harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Dia menyebut pihaknya juga meminta tidak ada perubahan formula dalam Perppu.

"Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan," jelasnya.

"Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada," sambung Said.

INFOGRAFIS: Perbandingan Kapasitas Testing Covid-19 Negara ASEAN (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Perbandingan Kapasitas Testing Covid-19 Negara ASEAN (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya