Liputan6.com, Jakarta - Anggota Provos Polsek Jatinegara bernama Bripka Madih dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pelapor adalah seorang bernama Soraya Rabaisa.
Laporan berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum atas tindakan tidak menyenangkan atas pemasangan pelang oleh oknum anggota atas nama Bripka Madih.
Baca Juga
Soraya Rabaisa didampingi Ketua RW Nur Asiah bertandang ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (6/2/2023).
Advertisement
"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04 RW 03 untuk pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami, hanya itu yang kami laporkan tidak lebih tidak kurang," kata Nur di lokasi.
Nur menerangkan, warga keberatan dengan tindakan Bripka Madih. Sebab, mengganggu aktivitas warga setempat terutama Soraya dan Victor.
Nur menyebut, Bripka Madih memasang pelang dan mendirikan pos keamanan di depan rumah Soraya dan Victor.
"Itu yang langsung bersinggungan dengan Bripka Madih. Jadi kami ingin agar patok dan pos ini segera dipindahkan atau dicabut gitu," ujar Nur.
Pematokan sejak 31 Januari 2023
Menurut Nur, pematokan yang dilakukan Bripka Madih dilakukan sejak 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, Bripka Madih dengan berseragam polisi membawa cangkul sambangi lokasi. Nur tak bersedia berkomentar lebih lanjut.
"Nanti yang terdampak tanya langsung ke pemerintah ke kelurahan ke kecamatan. Kalau perlu langsung ke lokasi nggak apa-apa," ujar Nur.
Nur berharap, kasus pematokan ini segera ditangani kepolisian. Ia mengaku iba melihat pedagang dan warga yang sulit beraktivitas imbas pemasangan pelang dan pendirian pos.
"Segera selesai masalah warga kami dan patok dan pos itu dipindahkan, karena warga kami kan ada yang dagang, ada yang sedang sakit pula jadi merasa terganggu," ujar dia.
Advertisement