Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perkara gagal ginjal akut pada anak hari ini, Selasa (7/2/2023). Penundaan tersebut dikarenakan sejumlah pihak tergugat mangkir dalam sidang kali ini.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga
Ahli Geologi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Ungkap Pentingnya Resolusi Tinggi untuk Interpretasi Buka Lahan
Saksi Ahli Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah: Tak Ada Kerugian Negara Selama Izin Pertambangan Masih Aktif
Hakim Tanya Saksi Ahli soal Hitungan Luasan Daerah Kerusakan Lingkungan di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah
Terdapat empat pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang kali ini, yakni CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Kemudian turut tergugat yang absen yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Advertisement
Yusuf mengatakan, sidang akan kembali digelar kembali pada, Selasa (28/2/2023). Ia mengatakan agar para tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya.
Adapun pada panggilan ini diberikan kesempatan sekali lagi agar dapat hadir dalam prosesi persidangan. Namun bila tidak hadir, Yusuf menegaskan sidang akan tetap dilanjutkan dan mereka dianggap tidak dapat mempertahankan pembelaannya.
"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," tegasnya.
Sejatinya sidang perdana sudah digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa 17 Januari 2023 namun ditunda dikarenakan pihat tergugat hanya beberapa saja yang hadir.
25 Pihak Penggugat
Setidaknya terdapat 25 pihak penggugat dalam perkara yang merupakan orangtua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dari berbagai provinsi, yang dibagi menjadi tiga kelas.
Pada kelas pertama mereka adalah pasien yang dinyatakan meninggal. Lalu pada kelompok dua merupakan pasien yang masih dirawat.
Sedangkan kelompok tiga yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement