Liputan6.com, Jakarta - Orangtua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berangkat ke Jakarta, Minggu (12/2/2023). Mereka akan menghadiri sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang rencananya digelar pada Senin 13 Februari 2023.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, dia dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim terhadap lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
"Mempersiapkan mental kita, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," kata Samuel yang dijumpai menjelang keberangkatannya, seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Samuel menegaskan, keluarga besarnya siap menerima keputusan vonis. Namun, ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat pembunuhan anaknya.
Ia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengharapkan vonis hukuman maksimal untuk para terdakwa pembunuhan.
Rencananya orangtua Brigadir Yosua berada di Jakarta hingga sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pengacara Minta Ferdy Sambo dan Putri Dihukum Setimpal
Sementara itu, Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman setimpal atas perbuatan.
Menurut salah satu penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menjadikan rujukan bagi majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Ferdy Sambo.
Sementara itu terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Martin menerangkan, alasan Putri Candrawathi harus dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea). Hal itu, kata dia sesuai kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum.
"Pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J," ucap dia.
Advertisement
Sidang Putusan Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Batasi Jumlah Pengunjung Sidang
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
Terkait hal tersebut, pihak PN Jaksel akan membatasi pengunjung yang ingin menyaksikan sidang putusan tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, sidang pembacaan putusan harus bisa dipastikan berjalan dalam suasana aman dan nyaman serta berwibawa. Sehingga, kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel harus jadi perhatian.
"Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan. Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," kata dia kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Djuyamto menjelaskan, pihaknya akan memfasilitasi mereka yang tetap hadir untuk mengikuti persidangan tanpa harus memasuki ruang sidang.
"Kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," ujar dia.
Djuyamto mengatakan, masyarakat yang ingin menonton sidang diharapkan tidak perlu datang ke persidangan.
"Kita bisa lihat di link youtube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung," ujar dia.