Pengamat Sebut Ferdy Sambo Bisa Dihukum Berat, Tak Ada Hal yang Meringankan

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023. Semua menanti akan keputusan majelis hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2023, 00:04 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2023, 20:41 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023. Semua menanti akan keputusan majelis hakim.

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman seumur hidup, bisa saja yang bersangkutan mendapat hukuman lebih berat. Salah satunya karena yang bersangkutan merupakan penegak hukum.

"Justru bagi seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana, hukumannya malah harus diperberat dengan tambahan 1/3 hukuman lebih berat dari pidana pokoknya," ucap pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Menurut dia, Jika mempertimbangkan asas keadilan dari perspektif korban dan posisi terdakwa selalu pejabat penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk menjaga dan melindungi serta mengawasi proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian, hukuman lebih berat seperti vonus mati bisa setimpal.

"Menjatuhkan vonis hukum mati kepada terdakwa adalah vonis yang sangat tepat dan setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan," jelas Ismail.

Selain itu, dia sepakat jika seseorang yang mendapatkan seumur hidup atau hukuman mati, tak ada hal yang meringankannya sebagaimana sesuai tuntutan jaksa. "Iya, benar (tak ada yang meringankan)," jelas dia.

 

Jadwal Putusan

Sekedar informasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang vonis pekan depan.

Vonis ini akan dibacakan hakim setelah serangkaian tahapan persidangan dilalui, salah satunya tuntutan jaksa. Di mana, Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Bripka RR dituntut 8 tahun.

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk di PN Jakarta Selatan:

1. Senin, 13 Februari 2023

  • Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

2. Selasa, 14 Februari 2023

  • Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

3. Rabu, 15 Februari 2023.

  • Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya