Aniaya 2 Pemuda, 7 Anggota Geng Motor di Jakbar Diringkus Polisi

Tujuh anggota geng motor "Kepa Duri 30 JKT" ditangkap polisi setelah menganiaya dua pemuda.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2023, 08:45 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh anggota geng motor "Kepa Duri 30 JKT" ditangkap polisi setelah menganiaya dua pemuda.

"Kita tangkap tujuh orang dan satu orang lagi masih kita kejar. Ke tujuh orang kita tangkap kemarin," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Fatimah, dikutip dari Antara pada, Selasa (14/2/2023).

Fatimah menjelaskan peristiwa itu bermula ketika dua korban berinisial IA (20) dan AV (21) sedang duduk bersama-sama dengan temannya di Jalan Mangga 24, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu malam.

Saat sedang duduk, kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam.

Mereka menantang korban beserta teman-temannya untuk tawuran. Perkelahian antar dua kelompok pun akhirnya terjadi.

Akibat perkelahian itu, IA dan AV menjadi korban penganiayaan anggota geng motor tersebut. Mereka mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan kaki.

Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan laporan peristiwa tersebut, polisi langsung turun untuk mencari para pelaku.

Berhasil Ditangkap di Kebon Jeruk

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dalam kurun waktu beberapa hari, ke tujuh pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Adapun kelompok geng motor yang berhasil kami amankan diantaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.

"Kami juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," jelas dia.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.

Ke tujuh pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya