Jakpro Kunci Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Sesuai Pergub Era Anies Baswedan

VP Corporate Secretary PT Jakarta (Jakpro) Propertindo Syachrial Syarif mengatakan pihaknya mengunci besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) bagi warga terdampak penggusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS).

oleh Winda Nelfira diperbarui 20 Feb 2023, 16:31 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 16:29 WIB
Minta Segera Ditempatkan, Warga Kampung Susun Bayam Bertahan di Tenda
Warga bertahan di tenda pengungsian saat berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - VP Corporate Secretary PT Jakarta (Jakpro) Propertindo Syachrial Syarif mengatakan pihaknya mengunci besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) bagi warga terdampak penggusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS).

Syachrial menyebut harga sewa mentok sesuai Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif yang bervariasi.

"Bukan besaran tarif, kalau besaran tarif kita sudah kunci kita tawarkan sesuai dengan peraturan gubernur yang bervariasi dari Rp600rb-Rp700rb sekian," kata Syachrial kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Besaran tarif itu, lanjut Syachrial, telah melalui rangkaian diskusi dengan mempertimbangkan mendalam sebelum akhirnya dikunci mengikuti Pergub era kepemimpinan Anies Baswedan. Dimana Jakpro menawarkan harga tertinggi di angka Rp750 ribu.

"Ya sebetulnya kalau diskusi tarif kita sudah berkali-kali sampaikan ya kalau sampai sebesar itu untuk kami kesulitan untuk mensubsidi karena kita kan sebetulnya entitas ya," jelas Syachrial.

Profit

Syachrial menerangkan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mesti memberikan profit ke Pemprov DKI Jakarta, pihaknya bakal kesulitan apabila tarif sewa dikurangi.

"Suatu entitas sebuah badan usaha yang sesuai UU PT justru harusnya memberikan profit. Nah sampai sejauh ini belum ada, makanya kita merujuk pada Pergub ya. Pergub itu lah rujukan kita," kata Syachrial.

Diserahkan kepada Jakpro

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenakan tarif sewa Rp750.000 untuk Kampung Susun Bayam (KSB). Asalkan, uang tersebut digunakan untuk perawatan KSB.

"Kalau Rp750 ribu itu kebijakan untuk menghitung perawatan dan lain-lainnya, dianggap segitu, ya silakan saja," kata Heru saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 1 Desember 2022.

Heru mengatakan penetapan tarif sewa Kampung Susun Bayam diserahkan sepenuhnya kepada JakPro sebagai pengelola.

"Jakpro yang membangun, Jakpro yang me-manage itu. Kami serahkan ke Jakpro," tambah Heru.

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta
Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya