Wow! Mercy Pagoda Laku Lelang Senilai Rp 4,5 Miliar

Mobil klasik Mercy W 113 280 SL Pagoda 8 biru muda tahun 1970 melalui lelang.go.id. Mobil klasik tersebut berhasil terjual dengan harga Rp4.529.217.000, dengan skema open bidding. Harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2023, 20:37 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2023, 17:40 WIB
Penampakan mobil klasik Mercy W 113 280 SL Pagoda 8 biru muda tahun 1970 yang dilelang dengan harga Rp4.529.217.000, dengan skema open bidding
Penampakan mobil klasik Mercy W 113 280 SL Pagoda 8 biru muda tahun 1970 yang dilelang dengan harga Rp4.529.217.000, dengan skema open bidding. Harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154 persen. (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang kembali menyumbang penerimaan negara melalui lelang. Capai nilai miliaran rupiah, kali ini lelang dilakukan terhadap barang-barang eks kepabeanan yang telah berstatus barang milik negara (BMN).

Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, M. Nasrul Fatah mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya telah melaksanakan 6 kali proses pelelangan dengan total penerimaan negara mencapai lebih dari Rp5 miliar.

“Penyelesaian barang tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) melalui lelang ini kami lakukan sesuai dengan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” katanya di Semarang, Senin (19/06/2023)

Adapun barang yang dilelang tersebut berupa mobil klasik Mercy W 113 280 SL Pagoda 8 biru muda tahun 1970 melalui lelang.go.id. Mobil klasik tersebut berhasil terjual dengan harga Rp4.529.217.000, dengan skema open bidding. Harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154 persen.

“Mobil tersebut merupakan hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25 tahun 2022,” jelas Nasrul.

Sebelumnya juga Bea Cukai Tanjung Emas bersama KPKNL Semarang juga berhasil melaksanakan lelang BMN eks-kepabeanan senilai Rp540.612.200.

Nasrul menambahkan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas senantiasa melakukan koordinasi dengan KPKNL Semarang terkait peruntukan barang-barang berstatus BMN dan BTD.

“Pelelangan menjadi pilihan utama sebelum dilakukan opsi pemusnahan, komitmen ini selalu kita jaga melalui extra effort dalam rangka mengamankan penerimaan negara.”

 

Sinergi

Logo Bea dan Cukai (DJBC)
Logo Bea dan Cukai (DJBC)

Adapun Kepala Subdirektorat Pengembangan, Pembinaan Profesi, Kerja sama, dan Jasa Lelang, Direktorat Lelang DJKN, Kurnia Ratna Cahyanti mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas keberhasilan terselenggaranya lelang ini.

“Kami berharap sinergi bersama Bea Cukai Tanjung Emas ini dapat terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

“Bea Cukai Tanjung Emas melalui slogan “Tidak Sepersen Pun Akan Terlewat” akan terus mengamankan potensi penerimaan negara, tidak terkecuali dalam penerimaan bukan pajak,” pungkas Nasrul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya