Liputan6.com, Jakarta Hingga kini warga Kampung Susun Bayam (KBS) di Jakarta Utara belum bisa menggunakan rumah susun mereka. Sementara Jakarta International Stadium (JIS) sudah dapat digunakan untuk berbagai acara.
Diketahui, lahan JIS dan KSB merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan mengamanatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun dan mengelola KSB dan JIS.
Baca Juga
Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama menjelaskan, JIS merupakan sewa putus yang berarti hanya digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Advertisement
"Kalau misalnya Kampung Bayam, orang kan tinggal menetap ya. Kalau yang JIS itu sewanya, sewa putus. Kalau gak sepakat sewa ya jangan dipakai JIS, kalau sepakat dipakai," kata Budi ketika dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Maka dari itu, kata Budi, Jakpro tengah berdiskusi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) terkait legalitas pengelolaan tanah tersebut.
"Maka dari itu mereka sedang koordinasi, Jakpro sama BPAD dan Dispora sebagai pemilik lahan terkait," ujar Budi.
Sebelumnya, Budi menyebut lahan JIS dan KSB sedang dikaji untuk pengalihan aset atau inbreng dari DPRD DKI Jakarta.
"Inbrengnya belum disetujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki. Inbreng itu perlu persetujuan DPRD. Itu sudah diajukan ke DPRD terus DPRD belum bisa meyakini, makanya minta kita kaji lagi," kata Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama, Senin (20/2).
Budi menjelaskan, inbreng tersebut sudah dilakukan pada 2019 bersamaan dengan proses pembangunan JIS.
"Itu kan sudah dari 2019 inbreng JIS. Ya Kampung Nayam kan bagian dari yang dimohonkan saat itu," ujar Budi.
Pemprov DKI Buka Opsi Sewa Tanah Kampung Susun Bayam Jika Pengalihan Aset Gagal
Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menyewa tanah dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) jika proses pengalihan aset lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara gagal.
“Umpamanya inbreng gagal atau ditolak, ini kan bisa dilarikan ke dalam pemanfaatan jadi sewa tanah, ada alternatif yang dibolehkan,” kata Kepala BPAD DKI Reza Pahlevi di Jakarta, Senin, (21/2/2023).
Namun, jika opsi menyewa tanah tersebut dilakukan, maka penentuan tarif sewa hunian di Kampung Susun Bayam dilakukan oleh Jakpro.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Rindu Manalu menyebut proses inbreng atau transaksi non tunai penyertaan modal dalam bentuk aset tanah Kampung Susun Bayam (KSB) kepada Badan Pembina (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) gagal.
Rindu mengatakan bahwa proses inbreng dari Dispora DKI Jakarta ke Jakpro tidak disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Jadi terakhir rapatnya, sepertinya untuk inbreng itu, tidak ada bahasa inbreng karena dulu itu untuk inbreng tidak disetujui sama DPRD," kata Rindu kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Rindu menyampaikan bahwa penyertaan modal dengan aset KSB dari Pemprov DKI ke Jakpro harus melalui persetujuan anggota dewan agar pemanfaatan bisa segera ditentukan. Sehingga, gagalnya proses inbreng menyebabkan terkatungnya ihwal pemanfaatan KSB bagi warga terdampak penggusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS).
"Karena tidak jadi inbreng, karena masih di tanah dispora, kan di SK (Surat Keputusan) penggunaannya pada saat itu ada bahasa bentuknya sewa terhadap lahan tersebut," jelas dia.
"Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya seperti apa. Apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuknya bisnis, mana yang bisnis, mana yang tidak," lanjutnya.
Pasalnya, kata Rindu, lahan Kampung Bayam dan Kampung Susun Bayam (KSB) berbeda kepemilikan. Dimana lahan Kampung Bayam dimiliki Dispora dan KSB dikelola Jakpro.
"Iya betul, karena mungkin nanti enggak mungkin juga kan bangunannya di atas Dispora, bangunannya kan punya Jakpro. Jadi nanti bentuknya mungkin penggunaan bersama kali ya," ucap dia.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka
Advertisement