Liputan6.com, Jakarta - Deputi Hukum dan Ham Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion Analisis dan Evaluasi Pencegahan Kejahatan Korupsi di Indonesia yang digelar oleh Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia dan Lembaga Kejian dan Advokasi Indonesia (LKHAI).
Menurut Sugeng, kegiatan FGD ini merupakan bukti kepedulian organisasi masyarakat untuk membuat sistem lebih lagi dalam mengatasi korupsi yang ada di Indonesia.
Baca Juga
“Bicara korupsi di Indonesia dalam masalah ini ada di bagian hulu dan hilir, bagian hulu pencegahan dengan memaksimalkan penurunan perilaku Koruptif, sementara penindakan kita sudah tau, banyaknya OTT dll,” kata Sugeng, usai membuka FGD Analisis dan Evaluasi Pencegahan Kejahatan Korupsi di Indonesia di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (22/2/2023)
Advertisement
Lebih lanjut, Sugeng menunggu hasil FGD ini dengan sebuah rekomendasi metode konsep program pencegahan Korupsi di Indonesia.
Pihaknya juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh LPKAN dan LKHAI untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi.
"Perlu diketahui bahwa berbicara penindakan artinya ada permasalahan pada bagian hilir. Tapi bagian hulunya itu pencegahan. Jika pencegahan itu sudah maksimal maka dipastikan perilaku koruptif dapat dihentikan," kata Sugeng.
Menurutnya meski OTT terjadi peningkatan, akan tetapi data membuktikan, bahwa apa yang dilakukan oleh penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, persepsi masyarakat terhadap penegakkan hukum menurun.
"Ini artinya ada masalah lain dalam proses pencegahannya," kata Sugeng.
Bantu Pemerintah Analisa dan Evaluasi
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif LKHAI Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H, mengatakan tujuan dari FGD ini untuk membantu pemerintah dalam menganalisa dan mengevaluasi tentang konsep pencegahan dalam penanganan korupsi di Indonesia.
Abdillah mengatakan, proses penegakkan hukum selama ini dinilai masih cenderung penindakan ketimbang memaksimalkan pencegahan korupsi.
"Kami akan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum terkait konsep dan metode pencegahan korupsi. Sebab dengan adanya OTT yang kerap dilakukan oleh KPK kami rasa bagian penindakan bukan pencegahannya," ungkap Abdillah.
Menurut dia, Indonesia membutuhkan sebuah konsep metode serta program pencegahan yang sistematis serta terukur, di mana konsep metode serta program pencegahan ini jarang nampak dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Begara telah memiliki instrumen penegakan hukum, di antaranya Kejaksaan, Kepolisan dan KPK dalam melakukan proses penegakkan hukum. Kemudian ditambah dengan unsur lainnya seperti BPK maupun inspektorat dan pihak-pihak lain yang terkait," ujarnya.
Di sisi lain negara juga memiliki badan supervisi yaitu KPK yang kita harapkan mampu memberikan sebuah konsep pencegahan berikut dengan metode dan programnya sehingga mampu menjadi penghubung yang sinergis dan strategis kepada seluruh institusi yang terkait dalam proses pencegahan tindak pidana.
"Oleh karenanya, dengan diselenggarakannya FGD ini pihaknya berharap dapat membantu mencipta sebuah konsep dan metode yang nantinya menjadi sebuah rekomendasi terhadap seluruh instansi dan institusi di seluruh Indonesia, dan diharapkan akan adanya sebuah surat keputusan bersama (SKB) dari Kejaksaan, Kepolisan, dan KPK dalam hal SOP konsep dan implementasi pencegahan terhadap penanganan tindak pidana di Indonesia," pungkas dia.
Advertisement
Strategi Pencegahan
Menanggapi tingginya kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mantan komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa sistem pencegahan korupsi yang yang efektif dengan berbagai model yang pernah dilakukan di negara lain juga telah diterapkan oleh KPK.
Salah satunya di KPK itu ada strategi nasional berupa Kepres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Jadi lembaga lain bergabung bersama KPK. Di situ berbicara strategi pencegahan.
Mulai dari dari beberapa program prioritas. Jadi detail pencegahan itu harus intens. Akan tetapi jika terjadi tindak pidana maka harus segera dilakukan penindakan.
"Jadi artinya instrumen-instrumen yang melihat telah terjadi ketidakpatuhan harus dilakukan penindakan. Bahkan rumah pejabat presiden di Amerika Serikat pun digeledah," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Saut, diperlukan instrumen penegakkan hukum yang sustanabel.
"Dalam pemberantasan korupsi tidak boleh mundur. Mencegah penting dilakukan, akan tetapi perlu berpikir investigatif. Jadi harus ada supervisi di DPR, bagaimana saat terjadinya pembahasan anggaran," kata Saut.