WN Brasil Kedapatan Bawa Kokain Cair 2 Liter Saat Masuk Indonesia

WNA asal Brasil tertangkap membawa 2 liter kokain dalam kopernya dan disembunyikan pada botol perlengkapan mandi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Feb 2023, 17:21 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 17:17 WIB
Pengungkapan kasus WNA asal Brasil membawa kokain cair, Selasa (28/2/2023).
Pengungkapan kasus WNA asal Brasil membawa kokain cair, Selasa (28/2/2023). (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial GPS (26), ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 1 Januari 2023. GPS tertangkap membawa 2 liter kokain dalam kopernya dan disembunyikan pada botol perlengkapan mandi.

"Saat tiba di Indonesia, pelaku membawa tas punggung, lalu koper, dan juga sebuah papan selancar. Petugas kemudian mencoba untuk memeriksa barang bawaan pelaku, namun pelaku bersikap tidak kooperatif," ujar Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (28/2/2023).

Saat digeledah, ternyata dalam koper GPS ditemukan 6 botol perlengkapan mandi yang berisi cairan dengan total 2.030 ml. Cairan tersebut tidak seperti cairan sabun atau sampo pada umumnya, juga memiliki bau tidak sedap, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan uji coba.

"Atas isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," ujar Gatot.

Petugas kemudian melakukan uji coba lanjutan dengan membakar cairan tersebut, dan hasilnya cairan tersebut terpisah menjadi cairan bening dan cairan putih. Akhirnya ditemukan bahwa cairan bening tersebut merupakan kokain, sementara cairan putih adalah gliserol yang terbaca pada uji coba pertama.

Ancaman Hukuman Mati

"Gliserol ini rupanya berfungsi untuk mengikat kokain. Modus seperti ini yang sulit terdeteksi karena disembunyikan dalam cairan atau zat yang lain," lanjut Gatot.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair dengan berat netto 2.030 ml.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba
Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya