Atasi Kemacetan di Depok, Pemkot Akan Memperlebar Simpang Ramanda dan Sengon

Pemerintah Kota Depok bakal segera melakukan pelebaran jalan di Simpang Ramanda dan Sengon. Saat ini, bahkan Pemkot Depok telah melakukan penertiban lahan yang telah dibebaskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp35 Miliar.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 14 Mar 2023, 07:16 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 07:16 WIB
Lokasi lahan di simpang Ramanda Jalan Raya Margonda, Kota Depok
Lokasi lahan di simpang Ramanda Jalan Raya Margonda, Kota Depok, ditertibkan untuk pelebaran jalan mengurai kepadatan kendaraan. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok bakal segera melakukan pelebaran jalan di Simpang Ramanda dan Sengon. Saat ini, bahkan Pemkot Depok telah melakukan penertiban lahan yang telah dibebaskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp35 Miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, telah melakukan tindak lanjut terkait pembebasan lahan yang akan dilakukan pelebaran jalan simpang Ramanda di Jalan Raya Margonda. Usai dilakukan pembebasan, DPUPR Kota Depok bersama Satpol PP melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan.

“Kita lakukan pembongkaran yang sebelumnya telah lahan dibebaskan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (13/3/2023).

Citra menjelaskan, pembongkaran lahan yang telah dibebaskan di simpang Ramanda, DPUPR Kota Depok menurunkan alat berat berupa Menzi. Alat berat tersebut untuk meruntuhkan bangunan permanen berbentuk tembok.

“Operatornya dari kami untuk mempermudah penertiban dan pembongkaran di lahan yang telah dibebaskan,” jelasnya.

Selain menurunkan alat berat, DPUPR Kota Depok menyiagakan dua buah dump truk untuk mengangkut puing bangunan. Puing bangunan dibersihkan sehingga tidak terkesan semrawut dan memudahkan pihaknya saat melaksanakan pelebaran jalan.

“Nantinya kami menindaklanjuti dengan pelebaran jalan di simpang Ramanda dan akan dikerjakan tahun ini,” ucap Citra.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin mengatakan, pembebasan lahan di simpang Ramanda Jalan Raya Margonda sudah dilakukan pembayaran. Disrumkim Kota Depok membebaskan dua lahan yakni simpang Ramanda dan Sengon menggunakan APBD.

“Pembebasan lahan menggunakan APBD sebesar Rp35 miliar,” kata Dudi.

Dudi mengungkapkan, Disrumkim Kota Depok telah melakukan pembebasan lahan di simpang Ramanda seluas 850 meter dari 18 bidang tanah. Untuk simpang Sengon telah dibebaskan 945 meter persegi dari 20 bidang tanah dan bangunan.

“Rencananya akan digunakan untuk memperluas jalan di dua simpang tersebut,” kata dia.

 

Mempermudah Akses Pengendara ke Jalan Raya Margonda

Dudi menuturkan, pelebaran jalan di Simpang Ramanda untuk memudahkan akses pengendara dari Jalan Raya Margonda menuju Jalan Arif Rahman Hakim.

Untuk simpang Sengon memudahkan pengendara yang menuju underpass Dewi Sartika.

“Pemerintah Kota Depok berusaha mengurai kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan saat berkendara di dalam kota,” pungkas Dudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya