Liputan6.com, Jakarta Akbar alias Ajudan Pribadi menyesal dan mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan mobil.
Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, Ajudan Pribadi dihadirkan di hadapan awak media. Dia kemudian menyampaikan permohonan maaf.
"Saya menyesal dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Advertisement
Ajudan Pribadi berharap kasusnya bisa diselesaikan secepatnya. Kepada wartawan, Ajudan Pribadi mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"(Uangnya) buat kebutuhan hidup, dan itu aja," ucap dia.
Alasan Akbar melakukan penipuan turut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi. Dia mengatakan tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari seperti buat makan dan membayar kebutuhan lain.
"Yang jelas alasan pelaku atau tersangka terkait kebutuhan ekonomi uang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakbar, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, Syahduddi menerangkan, sebagian uang yang masih tersisa telah disita sebagai barang bukti.
"Sebagian sudah digunakan. Masih ada dana yang dijadikan barang bukti," kata Syahduddi.
Akbar alias Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.
Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Saat itu, korban inisial AL alias Leo, tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.
Adapun, korban mentransfer uang Rp400 juta dan Rp750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.
"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, korban sendiri melalui penasihat hukumnya telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Syahduddi menjelaskan selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali, tapi tak pernah memenuhi panggilan.
"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. "Ancaman pidana selama 4 tahun," ujar Syahduddi.
Mangkir Dua Kali Panggilan, Ajudan Pribadi Dijemput Paksa dan Langsung Jadi Tersangka
Publik dihebohkan dengan ditangkapnya selebgram Ajudan Pribadi atas dugaan kasus penipuan senilai Rp1,3 miliar. Ajudan Pribadi ditangkap di kampung halamannya, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidik Satreksrim Polres Metro Jakbar menjemput paksa Akbar alias Ajudan Pribadi gegara dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menerangkan, penyidik telah menerima laporan dari korban insial AL alias Leo melalui penasihat hukumnya. Sejumlah pihak pun dimintai keterangan termasuk pelapor dan terlapor.
"Namun terlapor (Ajudan Pribadi) tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi mengatakan, ketidakhadiran Ajudan Pribadi tak menjadi soal. Penyidik tetap menggali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi.
Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tidak pidana sehingga berkas ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak 2 kali, namun terlapor tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, penyidik memutuskan membawa paksa Ajudan Pribadi yang saat itu berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Penyidik mendatangi tempat tinggal terlapor, ditemukan fakta terlapor tidak ada di rumahnya," ujar Syahduddi.
Selama beberapa hari mengamati gerak-gerik Ajudan Pribadi, Syahduddi menerangkan, penyidik memperoleh informasi Ajudan Pribadi sedang berkendara di jalan kawasan Makassar.
"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut, ternyata benar Ajudan Pribadi berada di dalam," ucap Syahduddi.
Ajudan Pribadi dibawa ke Polres Metro Jakbar guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Kepada penyidik, Ajudan Pribadi telah mengakui perbuatannya. Sehingga, lanjut Syahduddi dari hasil gelar perkara Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," terang Syahduddi.
Advertisement