Liputan6.com, Jakarta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menghancurkan ribuan barang sitaan ilegal milik penumpang dan kiriman dari luar negeri secara ilegal yang kedapatan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023). Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan hasil tangkapan periode Juni sampai Desember 2022.
Adapun total nilai barang sitaan atau Barang Milik Negara (BMN) tersebut adalah Rp3 miliar.
Baca Juga
"Terkait dengan larangan pembatasan barang bawaan, beberapa barang masuk termasuk rokok, kemudian minuman beralkohol, senjata api, dan beberpa alat kesehatan. Nilainya kurang lebih Rp3 miliar. Ini kita musnahkan dalam rangka untuk kepentingan nasional," ujar Gatot saat konferensi pers, Kamis.
Advertisement
Rincian barang ilegal yang dimusnahkan antara lain 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 potong HPTL berupa pods vape, 853 botol atau 450 liter MMEA (alkohol). Lalu, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40 ribu butir proyektil peluru.
Ada pula 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan 2Kg barang dari sarang walet.
"BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta," papar Gatot.
Alasan lainnya, terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia. Karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaanpenumpang.
Melalui pemusnahan ini, pihak Bea Cukai Bandara Soetta turut menyerahterimakan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas barang Larangan dan Pembatasan, yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BDN yang diserahterimakan berupa delapan buah barang berupa potongan gading dan 12 buah barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
"Sedangkan 2.824 potong barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 buah barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 barang berupa bagian kerangka hewan, empat barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam," kata Gatot.
Selundupkan 64 Butir Kapsul Sabu Dalam Perut, WN Nigeria Ditangkap di Bandara Soetta
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Malachi Onyekachukwu Umanu usai mencoba menyelundupkan butiran kapsul sabu di dalam perutnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, WN Nigeria ini memasukkan kapsul sabu di perut sejak terbang dari negaranya. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Jadi kapsul itu diminum sejak keberangkatan dari Bandara Adis Abbaba Ethiopia dan rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," ungkap Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Adapun kronologi penangkapan Malachi berawal dari kedatangannya di Bandara Soetta. Ketika melintas, petugas bandara mencurigai adanya benda mencurigakan di dalam tubuh Malachi Onyekachukwu lewat alat deteksi.
"Setelah dilakukan rontgen diperoleh hasil bahwa di dalam usus Malachi terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul berisi sabu," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gatot, pelaku menggunakan modus swallow atau menelan sabu-sabu yang telah terlebih dahulu dibungkus dan dikemas seperti kapsul.
Menurut pengakuan pelaku, 64 kapsul itu diminum sejak keberangkatan dari Bandara Adis Abbaba, Ethiopia, pada 3 Maret 2023.
Advertisement
64 Kapsul Sabu Seberat 1,07 Kilogram Dikeluarkan dari Perut WN Nigeria
Malachi dibawa ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur untuk dilakukan observasi. Hasilnya, 64 kapsul berisi sabu itu dikeluarkan dari tubuhnya secara bertahap ketika buang air besar sampai rontgen kelima sudah kosong.
"Setelah dikeluarkan sebuah kapsul dalam perut sebanyak 64 kapsul dengan berat sabu seluruhnya 1,07 kilogram," kata Gatot.
Kini Malachi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.