Soal Penyelundupan Pakaian Bekas Impor, Kapolri: Tindak Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Porli berkomitmen mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2023, 15:16 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2023, 15:16 WIB
FOTO: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menindak tegas terhadap penyelundupan pakaian bebas impor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan jajarannya mencari akar masalah terkait masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Instruksi ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Listyo meminta anggotanya menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum khususnya dalam hal ini terkait penyelundupan baju bekas impor.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar dia.

Listyo mengatakan, Porli berkomitmen mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang mana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.

 

Polri Siap Cegah Bisnis Pakaian Bekas Impor

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (15/3), menyampaikan Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya