Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa General Affair & Procurement Business Contract Staff di PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR (Persero) Ruliani Putri.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Ruliani Putri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal menjerat pihak lain yang menerima aliran bancakan pengadaan bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 - 2021.
KPK mengaku prihatin jatah yang seharusnya diterima rakyat miskin namun dinikmati oleh para pejabat korup.
"Terkait kasus bansos PKH, tentunya juga kami di KPK prihatin, pimpinan maupun juga sampai kepada staf, kami sangat prihatin dengan perkara itu. Untuk itu kami tidak pernah berhenti untuk terus menggali siapa yang terlibat di dalam perkara ini," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
Asep belum bersedia membeberkan pihak yang dijerat menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia memastikan pihaknya akan mengumumkannya saat proses penangkapan mau pun penahanan.
"Saya juga sering ditanyakan apakah pencekalan terkait dengan ini, terkait dengan itu, ada yang mengundurkan diri dari jabatannya, mohon ditunggu ya nanti suatu saat juga akan diumumkan," kata Asep.
Buka Kasus Korupsi Bansos Beras
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kemensos RI. Penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. KPK diketahui menjerat mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo.
Namun berdasarkan keputusan pimpinan KPK, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali, Rabu 15 Maret 2023.
Advertisement
Mundur Jadi Dirut Transjakarta
Kuncoro diketahui mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT Transjakarta meski baru menjabat sekitar dua bulan.
Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.
Adapun PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.
Kuncoro juga sudah dicekal KPK ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Dia dicekal ke luar negeri selama enam bulan hingga Agustus 2023.
"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
5 Orang Dicekal KPK
Selain Kuncoro, dalam penyidikan kasus ini KPK juga mencekal lima orang lainnya. Yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Chrniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.
Ali mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan dan akan kembali diperpanjang jika diperlukan. Pencekalan ke luar negeri dilakukan agar saat pemeriksaan mereka tengah berada di Indonesia.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.
Advertisement