Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku impor barang bekas ilegal atau thrifting. Termasuk mengantisipasi lewat pengawasan di jalur masuk barang tersebut ke Indonesia.
“Polri bersama instansi terkait lainnya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas impor ilegal, khususnya pakaian bekas dari luar negeri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Baca Juga
Menurut Ahmad, sejumlah upaya yang dilakukan Polri antara lain mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia, bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya dalam hal pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.
Advertisement
“Kemudian yang kedua bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir yang melanggar,” jelas dia.
Polri juga terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri. Sebab selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri.
“Jadi kita melakukan penyelidikan bisa dari hulu bisa juga dari hilir. Katakan lah dari pengecer, kita akan koordinasi tentu dengan stakeholder, dengan Kemendag, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Kita akan merunut darimana sumber barang tersebut,” Ahmad menandaskan.
Bea Cukai Batasi Barang Bawaan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan guna mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri seperti impor pakaian bekas yang tengah marak.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dikutip dari Antara, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," ujarnya.
Ia mengungkapkan langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri.
"Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri," ujar Gatot Sugeng Wibowo.
Advertisement
Respons Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Presiden Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Presiden Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi.