Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Dinilai Khianati Perintah Presiden Jokowi

Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini dinilai telah mengkhianati perintah Presiden dalam upaya negara memberantas narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mar 2023, 14:02 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 14:02 WIB
Banner Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Batal Jadi Kapolda Jatim
Banner Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini dinilai telah mengkhianati perintah Presiden dalam upaya negara memberantas narkoba. 

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jaksa di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023), saat membaca tuntutan.

Jaksa dalam surat tuntutan membeberkan beberapa hal yang memperberat hukuman. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Ada Hal Meringankan

Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut, Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tidak ada. "Tidak ada," tandas Jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya