Liputan6.com, Jakarta Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini dinilai telah mengkhianati perintah Presiden dalam upaya negara memberantas narkoba.Â
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,"Â kata Jaksa di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023), saat membaca tuntutan.
Jaksa dalam surat tuntutan membeberkan beberapa hal yang memperberat hukuman. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Advertisement
Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,"Â
Â
Tidak Ada Hal Meringankan
Lebih lanjut, Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tidak ada. "Tidak ada," tandas Jaksa.
Advertisement