Update Covid-19 Kamis 4 Mei 2023: Positif 6.782.048, Sembuh 6.603.711, Meninggal 161.384

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Rabu 3 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Kamis (4/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Mei 2023, 16:50 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 16:40 WIB
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Rabu 3 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Kamis (4/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Rabu 3 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Kamis (4/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia masih terus dilaporkan Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini.

Bertambah 2.417 orang terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari ini, Kamis (4/5/2023).

Hingga kini total akumulatif terdapat 6.782.048 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 1.139 orang pada hari ini. Jadi sampai kini di Indonesia total akumulatifnya ada 6.603.711 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia bertambah 32 orang pada hari ini. Di Indonesia total akumulatif sebanyak 161.384 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Rabu 3 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Kamis (4/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.

Sebelumnya, kasus aktif Covid-19 di Indonesia sedang mengalami peningkatan, terlebih lagi masyarakat baru saja selesai libur Lebaran 2023. Berdasarkan Laporan Harian Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia per 2 Mei 2023, kasus aktif meningkat dalam dua minggu terakhir, dari 8.566 kasus menjadi 12.728 kasus.

Menyusul peningkatan ini, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan Covid-19. Salah satunya, mewaspadai tempat-tempat kerumunan.

"Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan Covid-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi," kata Syahril melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 2 Mei 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Utamakan Pakai Masker Saat Berada di Kerumunan dan Vaksinasi Covid-19

FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Upaya pencegahan paling efektif yang bisa dilakukan masyarakat adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Utamanya, memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memerhatikan kesehatan dan daya tahan tubuh, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Tak hanya kasus aktif, Kemenkes juga mencatat tren kasus harian Covid-19 juga meningkat dalam dua minggu terakhir, dari 987 kasus menjadi 1.608 kasus. Kemudian tren Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit, meningkat dari 3,63 persen menjadi 7,03 persen.

Upaya kewaspadaan terhadap kenaikan kasus Covid-19, Mohammad Syahril juga mendorong seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi Covid-19, baik dosis lengkap maupun booster.

Pemerintah sendiri saat ini telah menambah regimen vaksin IndoVac yang bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tertanggal 26 April 2023.


Pentingnya Penggunaan Vaksin Booster

Vaksin Moderna untuk Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Tenaga Kesehatan
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga medis di RSUD Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Pemberian vaksin dosis ketiga kepada tenaga kesehatan di Indonesia ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021 (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kebijakan tersebut, penambahan regimen vaksin diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.

Vaksin booster kedua IndoVac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama Covid-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat di kota masing-masing.

Sebelumnya, Mohammad Syahril mengatakan, penambahan regimen vaksin IndoVac ini demi melengkapi proteksi terhadap varian virus Corona, termasuk subvarian Covid-19 Arcturus.

"Penambahan regimen vaksin ini dilakukan untuk memperkuat proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19, khususnya subvarian Arcturus," kata Syahril melalui pernyataan resmi pada Jumat, 28 April 2023.

Kendati Subvarian Omicron Arcturus atau yang dikenal dengan XBB.1.16 saat ini belum menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, namun masyarakat tetap diminta untuk waspada.

Terlebih lagi, Indonesia memiliki pola kenaikan kasus yang sama dengan India setiap ada varian baru Covid-19. Bahkan sekarang ini, India dan Singapura termasuk dua negara dengan proporsi XBB.1.16 tertinggi di dunia.

"Kalau kita trace (lacak) lagi ke belakang, kurang lebih polanya sama dengan di India, ada varian baru-terjadi lonjakan kasus," jelas Syahril.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Jakarta Menuju Kenormalan Baru
Pejalan kaki menggunakan masker di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Empat provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta akan mulai melakukan persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru menghadapi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis Gejala Covid-19 Arcturus dan Potensi Penyebaran Cepat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gejala Covid-19 Arcturus dan Potensi Penyebaran Cepat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya