Liputan6.com, Jakarta Advokat Stefanus Roy Rening mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (5/5/2023). Stefanus dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan alias obstruction of justice kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hal tersebut diungkap tim penasihat hukumnya, Emanuel Hardiyanto. Menurut Emanuel, kesehatan Stefanus Roy Rening tengah menurun.
Baca Juga
"Klien kami, Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4 hingga 6 Mei 2023, sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," ujar Emanuel dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Emanuel meminta KPK menunda pemeriksaan Stefanus Roy Rening hingga Selasa, 9 Mei 2023. Emanuel memastikan Stefanus Roy Rening akan memenuhi panggilan pada hari itu.
"Selasa klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Emanuel menyebut kliennya tak memahami dijadikan tersangka oleh KPK.
"Perihal dugaan merintangi kami sampai sekarang baru tahu seperti apa yang disampaikan jubir KPK yaitu adanya saran kepadal LE (Lukas Enembe) yang bertentangan dengan hukum. Namun sarannya apa dan kapan itu kami belum tahu dan tentu dalam proses selanjutnya kita akan bisa melihatnya dalam berkas acara pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa advokat Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Jumat 5 Mei 2023 besok.
"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
"Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK," Ali menambahkan.
Ali menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirim tim penyidik ke alamat keluarga Stefanus Roy Rening. Surat panggilan pemeriksaan telah diterima pihak keluarga Stafamus disertai adanya tanda bukti terima.
Ali berharap Stefanus kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud, dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.
KPK Tetapkan Pengacara Stefanus Roy Jadi Tersangka
KPK menetapkan pengacara Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. KPK juga menjerat lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).
Ali mengatakan, Stefanus Roy Rening selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe menyarankan agar kliennya bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
Namun Ali belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus yang menjerat Stefanus Roy Rening.
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Advertisement