Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan diambil Pelaksana Tugas (Plt), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Adapun Plt Menkominfo nantinya akan berasal dari menteri koordinator, yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia akan menjabat sebagai Plt Menkominfo sampai Jokowi menetapkan seorang menteri definitif.
Advertisement
Faldo memastikan bahwa urusan pemerintah sudah memiliki aturan tersendiri. Untuk itu, kata dia, masyarakat tak perlu khawatir dengan penetapan tersangka Johnny G. Plate.
"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Geledah Rumah Dinas dan Kantor Kominfo
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement