Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi Istri yang Jadi Korban KDRT di Depok

APSIFOR turun tangan memeriksa kondisi kesehatan mental Putri Balqis, yang menjadi korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok Jawa Barat. Hasilnya, masih ditunggu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2023, 20:21 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 20:20 WIB
Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta APSIFOR turun tangan memeriksa kondisi kesehatan mental Putri Balqis, yang menjadi korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok Jawa Barat. Hasilnya, masih ditunggu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, keterlibatan APSIFOR salah satunya karena ada temuan tindakan kekerasan dialami oleh Putri Balqis sudah berlangsung sejak 2014 silam.

"Sore ini kami akan koordinasi terkait hasil dari pada pemeriksaan psikiatri dan juga dari PPA, termasuk APSIFFOR kami menunggu. Artinya Untuk mencari apakah memang terjadi kekerasan psikis. Kita ketahui dari tahun 2014 hasil pemeriksaan sudah terjadi kekerasan kepada sang istri," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Hengki menyebut, kasus KDRT yang dialami korban memprihatinkan. Apalagi, ada dua laporan yang diterima, satu menyangkut korban sebagai pelapor dan satu lagi korban sebagai terlapor.

Hengki meminta masyarakat menyerahkan proses penyidikan KDRT Depok itu ke kepolisian. Tak sendirian, mitra-mitra Polri seperti Komnas Perempuan dan sebagainya turut mengawasi.

"Percaya objektivitas dari penyidikan kami. Kami diawasi mitra kami juga. Jadi Kolaborasi inter profesi. Dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," ujar dia.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya ambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang jadi korban KDRT yang semula ditangani Polres Metro Depok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Putri Balqis Masih Berstatus Tersangka

Polisi masih belum bisa melepas status tersangka yang disandang oleh Putri Balqis dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT). Dalihnya, karena Penyidik masih menganalisis temuan fakta-fakta yang dikumpulkan.

Diketahui, Putri merupakan istri dari Bani Idham Fitrianto Bayuni. Keduanya saling melapor tekait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, proses penyidikan terhadap pelaporan Bani Idham Fitrianto Bayuni, suami dari Putri masih berjalan. Bersama-sama dengan Komnas Perempuan, KPPA, APSIFOR dan sejumlah ahli rutin melakukan rapat evaluasi.

"Kami sedang dalami betul, apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan terpaksa atau noodweer. Ini sedang kami dalami bersama tim. Kemudian apakah lukanya atau efek dari pada yang dilakukan oleh istri merupakan akibat langsung, sedang didalami juga," ujar dia saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Hengki tak menepis, pasangan suami-istri tersebut masih menyandang status sebagai tersangka.

"Iya (tersangka). Masih terus kami dalami," ujar dia.

Hengki menerangkan, yang perlu digarisbawahi, penyidikan dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersifat berkesinambungan. Artinya, akan didalami delik berikutnya.

"Apakah ada tindak pidana lain, apakah ada pasal yang berubah. Apakah ada pemberatan dan sebagainya. Itu akan berkembang," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya