DPRD DKI Soroti Belanja Hibah Tak Ideal: Kita Harus Selektif, Anggaran Kita Terbatas

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua menyoroti anggaran hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Jun 2023, 02:13 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2023, 02:13 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua menyoroti anggaran hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut Inggard, belanja hibah Pemprov DKI tak ideal dan terlalu dihambur-hamburkan.

Hal ini, disampaikan Inggard dalam Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, membahas tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2022.

"Berapa sih idealnya pembelanjaan, yang digunakan untuk misalnya katakanlah hibah. Apa kepentingannya hibah saya mau tanya? Sampai sejauh mana sih diaudit. Hibah dikasih duit kontan, kira-kira ada side efeknya nggak dengan kepentingan Pemda dan masyarakat Jakarta," kata Inggard di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Inggard menilai Pemprov DKI Jakarta harus lebih selektif dalam membelanjakan hibah. Inggard mengatakan, Pemprov DKI punya anggaran terbatas yang sebaiknya digunakan untuk kebutuhan prioritas.

"Kemudian kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat jakarta. kita harus selektif, anggaran kita terbatas," jelas Inggard.

APBD DKI Tak Selalu Surplus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Dia mencontohkan, permasalahan permukiman seperti kampung-kampung yang butuh sarana dan prasarana lingkungan. Terlebih, kata dia Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tak selalu surplus.

"Di sana dulu yang harus diprioritaskan. Kalau ada dana lebih, baru kita berikan kepada hibah. hibah hukumnya tidak wajib dan tidak mengikat.Juga tidak boleh terus-menerus, hanya bentuk supporting sekali aja. kalau terus-terusan, repot juga. kecuali APBD kita selalu surplus," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya