Polisi Periksa Ammy Amalia, Korban Dugaan Pelecehan Politikus NasDem Sugeng Suparwoto

Menurut Levenia, Sugeng Suparwoto sebagai terlapor pun belum memulai komunikasi dengan kliennya atas kasus tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jun 2023, 15:44 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 15:44 WIB
Sugeng Suparwoto dan Eddy Soeparno
Dalam Raker tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri memeriksa politikus Partai NasDem, Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua Komisi VII Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto.

Usai diperiksa, Juru Bicara (Jubir) Ammy, Levenia Nababan menyampaikan, tidak ada motif politik atas pelaporan terhadap rekan separtainya itu. Selain itu, proses penyelesaian di internal partai sendiri disebut tidak kunjung membuahkan hasil. 

"Tidak, tidak (ada motif politik). Hal ini adalah murni pribadi dan karena tidak ada tindak lanjut di internal partai, makanya dibawa ke ranah hukum," tutur Levenia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

Menurut Levenia, Sugeng Suparwoto sebagai terlapor pun belum memulai komunikasi dengan kliennya atas kasus tersebut.

"Jadi dari tenggang waktu (kejadian tahun 2022) itu bukan kosong saja begitu, tapi ada beberapa event-event dan mekanisme internal partai yang akhirnya tidak bisa diselesaikan secara internal," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik berupa pelecehan seksual secara verbal.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut secara langsung pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mbak AA, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Diadukan ke MKD DPR

Dalam surat aduan, tertulis jika AA, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal. Kendati demikian, AA selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata AA.

AA mengatakan, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara, dan selanjutnya dia menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tandas dia.

Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya