Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia sampai saat ini.
Per data hari ini, Minggu (18/6/2023), bertambah 71 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga
Hingga kini di Indonesia total akumulatifnya ada 6.811.128 orang terkonfirmasi terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Advertisement
Penambahan kasus sembuh ada 273 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif terdapat 6.639.565 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai kini di Indonesia.
Sementara itu, angka kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 4 orang. Dengan begitu, total akumulatifnya di Indonesia sebanyak 161.844 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Sabtu 17 Juni 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Minggu (18/6/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyatakan bahwa di bulan Juni ini bakal menyatakan Indonesia untuk masuk ke dalam endemi.
Sebelum memasuki status endemi, lalu bagaimana aturan terkait masuk ke Indonesia di masa transisi endemi ini?
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
SE ini ditandangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.
Aturan Masuk ke Indonesia di Masa Transisi Menuju Endemi Covid-19
Dalam SE ini disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri juga pelaku kegiatan publik dan kegiatan berskala besar tetap diminta untuk melakukan upaya perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.
Selain itu, ada beberapa poin juga yang disampaikan Satgas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta pelaku kegiatan di fasilitas publik. Yakni:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster dosis kedua atau dosis keempat. Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 , sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Advertisement
Pengelola dan Operator Fasilitas Publik Diminta Kendalikan Penularan Covid-19
Dalam SE ini juga disebutkan bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Selain itu, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023 ini juga disebutkan boleh melepas masker saat berada di transportasi publik.
Turunan dari SE ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Terkait aturan Kemenhub, maskapai Garuda Indonesia pun sudah membolehkan penumpang Garuda Indonesia diperbolehkan tidak mengenakan masker selama penerbangan asalkan dalam keadaan sehat.
"Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, dimana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Selasa 13 Juni 2023.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement