Komisi III DPR Minta Novel Baswedan Buktikan Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik KPK

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman angkat bicara soal informasi dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menyebut ada transaksi Rp300 miliar di rekening seorang eks penyidik KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Jul 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 16:15 WIB
Habiburokhman
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman angkat bicara soal informasi dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menyebut ada transaksi mencurigakan Rp300 miliar di rekening seorang eks penyidik KPK. Habiburokhman menyebut perlu ada kejelasan apakah data dari Novel itu valid atau tidak.

"Saya enggak tahu seberapa valid data-data tersebut. Berkali-kali ada data dan info-info seperti ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Selasa (4/7/2023).

Menurut Habiburokhman, perlu ada bukti dan mekanisme yang jelas sebelum menyampaikan informasi ke publik agar tidak terjadi kegaduhan.

"Tapi kan publik itu tidak disuguhi bukti-bukti yang riil. Negara hukum kan ada mekanismenya. Kalau yang bersifat umum, hal yang bersifat baru, informasi belum A1, belum meyakinkan kualifikasinya, tentu enggak bisa ditindaklanjuti," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu meminta Novel Baswedan agar informasi yang disampaikannya segera dilengkapi agar dapat ditindaklanjuti.

"Jangan klaim sepihak lalu seolah-olah menyudutkan penegak hukum tidak bergerak. Kalau saya melihat KPK saat ini perform kok, banyak yang ditangkap, banyak yang OTT, edukasi berjalan, pencegahan berjalan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan aparat hukum tidak bisa menindaklanjuti informasi bila tidak ada bukti kuat. Komisi III DPR, katanya, juga tidak bisa memproses jika hanya berdasarkan rumor.

"Ya kita (Komisi III) minta buktinya seperti apa. Kalau memenuhi syarat ditindaklanjuti, tapi kalau tidak ada bukti, ya jangan jalankan mekanisme peradilan opini, gitu," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Novel Ungkap Rekening Mencurigakan Rp300 Miliar Mantan Kasatgas KPK

Novel Baswedan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah skandal di lembaga antirasuah itu perlahan mulai terkuak. Seperti dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan), perbuatan asusila pegawai terhadap istri tahanan, hingga mark up perjalanan dinas.

Terakhir, munculnya dugaan ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar dari rekening pegawai KPK.

Adalah mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah.

Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp300 miliar.

Novel menyebut nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," ujar Novel Baswedan dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7/2023).

Pegawai KPK yang dimaksud yakni Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto. Pada 1 Februari 2023, Tri Suhartanto dikembalikan ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan? Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" kata Novel.

Novel menyayangkan laporan PPATK itu tak ditindaklanjuti oleh Ketua KPK Firli Bahuri cs. Novel menduga tidak ditindaklanjutinya laporan PPATK tersebut lantaran Tri Suhartanto tak main sendiri.

"Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi ya. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?" kata Novel Baswedan.


Ketua KPK Firli Bahuri Komitmen Berantas Korupsi

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron Resmi Huni Rutan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberi keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12/2022). Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Abdul Latif di Polda Jawa Timur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Abdul Latif. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkomitmen bahwa KPK terus berupaya bekerja secara profesional. Dia tak segan-segan menindak pegawainya yang menyimpang.

"Kita tindak tegas, termasuk pegawai internal KPK sendiri," ujar Firli ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Firli mengaku bahwa KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi. Yang jelas, kata dia, KPK terus bekerja secara profesional.

"Karena komitmen KPK adalah kita tidak pernah berhenti memberantas korupsi, termasuk di lingkungan KPK itu sendiri," kata Firli.

"KPK tetap bekerja secara profesional, yang melakukan tindak pidana (korupsi) itu kita bereskan," tegasnya.

Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya