Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) menyebut Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.
Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto menyebut kemungkinan itu sudah disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly yang kini tengah berada di Jenewa, Swiss. Yasonna mengikuti sidang World Intellectual Property Organization (WIPO).
Baca Juga
"Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Advertisement
Andap menyebut hal itu dimungkinkan karena adanya aksesi nice agreement tentang klasifikasi internasional atas barang dan jasa.
Nice agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat perjanjian internasional ini. Sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, Jumat (7/7/2023).
"Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.
"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.
Dorong Promosi hingga Kancah Internasional
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," pungkasnya.
Advertisement