Anggota DPRD DKI Usul JIS dan TIM Tak Dikelola Jakpro, Tapi OPD Jakarta

Menurut Gilbert, JIS nantinya bisa dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Sedangkan TIM bisa dikelola Dinas Kebudayaan maupun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2023, 10:00 WIB
FOTO: Warna-Warni Lampu Jakarta International Stadium
Warna-warni lampu Jakarta International Stadium (JIS) terlihat dari Waduk Cincin, Papanggo, Jakarta Utara, Rabu (16/3/2022). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menargetkan pembangunan JIS rampung dan siap dibuka pada April 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengusulkan agar Jakarta International Stadium (JIS) dan Taman Ismail Marzuki (TIM) tak dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Menurut dia, JIS dan TIM sebaiknya dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat ini, baik JIS maupun TIM dibangun dan dikelola oleh PT Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gilbert mengatakan, biaya perawatan untuk operasional JIS dan TIM sangat besar. Maka dari itu, sebaiknya biaya perawatan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak menjadi beban bagi BUMD.

"Kalau JIS itu bisa dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga. Sedangkan, untuk TIM bisa dikelola Dinas Kebudayaan maupun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pendidikan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).

Lebih lanjut, Gilbert menyebut bahwa OPD yang mengelola TIM dan JIS dapat membedakan peruntukkan kegiatan di sana lebih jelas, sehingga penyewaan dapat dilakukan untuk keperluan komersil yang harganya dibedakan untuk kegiatan masyarakat.

"Melalui konsep ini kita berharap TIM bisa semakin hidup untuk kegiatan seniman dan budayawan. Sementara, lapangan latih JIS bisa lebih banyak digunakan masyarakat," tambah Gilbert.

Pasalnya, Gilbert menilai pengelolaan sekarang di bawah Jakpro membuat mereka berorientasi pada bisnis. "Tidak hanya JIS dan TIM, Jakarta International Velodrome sebaiknya dikelola OPD agar harga sewa untuk warga atau atlet tidak kemahalan," ujar Gilbert.

Politikus PDIP itu menambahkan, tugas Jakpro seharusnya selesai untuk pembangunan. Sebab, kalau dilanjutkan untuk pengelolaan, Jakpro akan sulit memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Sebagai catatan, pengelolaan JIS, TIM maupun Velodrome oleh OPD harus tetap dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan," kata Gilbert.

Sekda DKI Akui Pengelolaan JIS hingga TIM Salah

Progres Revitalisasi TIM Capai 89 Persen
Bangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). Pengerjaan revitalisasi TIM yang dimulai pertengahan tahun 2019 tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, mengakui proses pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga Velodrome salah sejak awal proyek dibangun.

Hal ini diungkapkan Joko, usai DPRD DKI Jakarta mencatat bahwa pembangunan JIS, revitalisasi TIM tidak memberikan keuntungan kepada Pempro DKI. Justru, dalam prosesnya, malah membebani keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD yang ditugaskan untuk mengelola.

"Terkait dengan masalah pengelolaan di TIM, JIS, Equestrian, dan Velodrome, memang saya mengakui bahwa ini salah sejak lahir," kata Joko dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023 malam.

Joko menjelaskan, badan usaha milik daerah (BUMD) DKI harusnya hanya ditugaskan untuk membangun proyek infrastruktur dengan anggaran dari Pemprov DKI. Dia lantas mencontohkan penugasan PT Adhi Karya oleh pemerintah pusat dalam proyek LRT Jabodebek.

"Jadi semestinya penugasan seperti halnya Pemerintah Pusat menugaskan Adi Karya membuat LRT Jabodebek itu tidak sama dengan Pemerintah DKI Jakarta didalam memberikan penugasan," jelas Joko .

Sedangkan, kata Joko penugasan yang dilakukan Pemprov DKI kepada BUMD disertai dengan memberikan penyertaan modal daerah (PMD). Joko menilai, titik inilah yang menimbulkan kesalahan karena penyertaan PMD membebani BUMD terkait biaya pemeliharaan hingga terjadi penyusutan.

"Penugasan yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta itu memberikan PMD dan kemudian akhirnya aset dan sebagainya itu menjadi miliknya BUMD. Karena milik BUMD, sehingga ini membebani biaya pemeliharaan, kemudian biaya penyusutan," ujar Joko.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

Infografis Kabel Semrawut dan Melintang di Jakarta Menelan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kabel Semrawut dan Melintang di Jakarta Menelan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya