Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan

Sebelumnya, Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana diduga mengetahui penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Sep 2023, 14:18 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 14:18 WIB
Windy Idol Diperiksa KPK
Windy juga didalami perihal perusahaan rekaman Athena Jaya Production. Windy mengaku mengenal Hasbi saat ada kegiatan di perusahaan rekaman tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Windy Bastari Usman alias Windy Idol dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy Idol dicecar saat dihadirkan sebagai saksi pada Selasa, 19 September 2023 dan Rabu, 20 September 2023.

Windy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (HH).

"Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Kehadiran Windy untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 kemarin.

"Betul, saksi Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta) kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana diduga mengetahui penggunaan uang suap oleh Hasbi Hasan. Riris Riska diketahui merupakan istri dari Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, tersangka dalam perkara ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan. Windy Idol dan Riris Riska diperiksa pada Selasa, 15 Agustus 2023.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2023. 

 

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Diperiksa

Hasbi Hasan Ditahan KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi oranye usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK resmi menahan Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di hari yang sama, tim penyidik juga sempat memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman. Terhadap Andhika, tim penyidik mencecar soal prosedur penanganan perkara di MA.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan Tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," kata Ali.

Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 18 Januari 2023. 

Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

 

17 Orang Jadi Tersangka soal Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:

  1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  3. Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
  4. Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  5. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  6. Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
  7. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  8. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  9. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
  10. Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
  11. Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
  12. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
  13. Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
  14. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  15. Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
  16. Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
  17. Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.

 

Awal Mula Hasbi Hasan Terjerat Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Lingkungan MA

Hasbi Hasan Ditahan KPK
Menurut Ali, Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Alasan di Balik Pemanggilan Cak Imin ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya