RUU Daerah Khusus Jakarta Masih Dibahas Kemendagri, Target Dirampungkan Bulan Desember 2023

Jakarta bakal menjadi Daerah Khusus usai Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun telah dibahas dan kini berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

oleh Winda Nelfira diperbarui 22 Sep 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 18:00 WIB
Gubernur BI Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Membaik
Suasana pemukiman dan gedung pencakar langit diambil dari kawasan Grogol, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengaku optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan akan lebih baik pasca pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Jakarta bakal menjadi Daerah Khusus usai Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun telah dibahas dan kini berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, bahwa Kemendagri akan menggelar time table untuk membahas draf RUU DKJ. Selain itu, RUU DKJ juga sudah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

"Sedang dibahas Kemendagri, kan saya serahkan aja ini ke Kemendagri kegiatan time table-nya," kata Heru kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini. Hal ini, kata Heru sesuai keputusan rapat terbatas yang digelar bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat membahas RUU DKJ pada Selasa, 12 September 2023 di Istana Merdeka.

"Kemaren waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember ya. Tapi kita serahkan mekanisme, kan itu kewenangan dari Pak Mendagri," ucap Heru.

Sebelumnya, pergantian Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN.

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Pusat Ekonomi

 

Dia menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucapnya.

Sri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) lalu bersama Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa menteri dalam rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya