3 Fakta KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua

KPK menduga, suami Zaskia Gotik tersebut menerima aliran uang korupsi pembangunan Gereja di Papua, pada 2015 dan digunakan untuk keperluan pribadi.

oleh Rahma Vania Indriani Putri diperbarui 17 Okt 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2023, 17:20 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat rilis penahanan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). KPK menahan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sirajudin Machmud, suami dari penyanyi Zaskia Gotik akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Sirajudin tidak hadir pada panggilan kedua Senin 9 Oktober 2023, setelah sebelumnya mangkir untuk pemeriksaan pada 20 September lalu. 

KPK menduga, suami Zaskia Gotik tersebut menerima aliran uang korupsi pembangunan Gereja di Papua, pada 2015 dan digunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini diungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

"Sirajudin Machmud (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," ujar Ali Fikri. 

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka baru dari dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Dari lima tersangka baru tersebut, dua di antaranya aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 21 Agustus 2023.

Selain itu, upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga dilakukan KPK atas dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Berikut sederet fakta KPK periksa suami Zaskia Gotik terkait kasus korupsi pembangunan Gereja di Papua dihimpun dari Liputan6.com:

 

1. Suami Zaskia Gotik Sempat Mangkir 2 Kali Penuhi Panggilan KPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sirajudin Machmud mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya suami penyanyi Zaskia Gotik itu diperiksa sebagai saksi di gedung KPK pada Senin, 9 Oktober 2023 kemarin.

Sirajudin sedianya dimintai keterangan seputar penyidikan pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Sirajudin Machmud (swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Sirajudin tercatat bukan kali ini saja mangkir panggilan, dia pernah mangkir pada pemeriksaan Rabu, 20 September 2023. Atas dasar itu, Ali meminta Sirajudin kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Selain Sirajudin, saksi lain yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, 9 Oktober 2023 yakni Roni Usman, selaku pihak swasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Mereka adalah  Kabag Kestra Pemkab Mimika Marthen Sawy, PNS Pemkab Mimika Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya.

2. Sirajudin Machmud, Penuhi Panggilan KPK pada 16 Oktober 2023

Suami Zaskia Gotik
4 Fakta Suami Zaskia Gotik Diisukan Menghamili Model, Dituntut Tes DNA (Sumber: Instagram/zaskia_gotix)

Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, suami Zaskia Gotik akhirnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin. Kehadiran Sirajudin dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Senin, 16 Oktober.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Vonis lepas dibacakan pada Senin (17/7/2023).

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekali pun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.

"Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.

KPK pun mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas tersebut. KPK menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Jumat (11/8/2023).

Dalam memori kasasi tersebut, KPK menguraikan alasan pengajuan kasasi. Salah satunya yakni saat pembacaan vonis, hakim tidak membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar pokok dari putusan.

"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Ali mengatakan dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan yang memutus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan putusan juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.

3. Suami Zaskia Gotik Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Pesona Zaskia Gotik dalam Balutan Hijab, Tuai Pujian
Zaskia Gotik tampil kompak dengan sang suami, sama-sama memakai baju berwarna biru. Memakai hijab berwarna putih, Zaskia Gotik pun berhasil mencuri perhatian. Pesona cantik wanita 32 tahun ini kian terpancar. (Liputan6.com/IG/@zaskia_gotix)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sirajudin Machmud, suami penyanyi Zaskia Gotik turut menerima aliran uang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Uang itu diterima Sirajudin untuk keperluan pribadinya.

Dugaan itu diketahui saat Sirajudin diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Sirajudin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Adapun uang yang diterima dari salah satu Tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika," Ali menambahkan.

Sirajudin sendiri usai diperiksa tim penyidik KPK enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Dia menyebut sudah menjelaskan apa yang diperlukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana ini.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan. Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," kata dia usai diperiksa.

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya