Bambang Widjojanto soal Kasus yang Seret Firli Bahuri: Pemerasan Klaster Korupsi Paling Tinggi

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berkomentar soal dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2023, 07:13 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2023, 06:36 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. (Merdeka/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berkomentar soal dugaan pemerasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Menurut dia, pemerasan merupakan tindak pidana yang paling tinggi di dalam klaster korupsi. Sementara, gratifikasi merupakan yang paling rendah.

"Kalau dugaannya tuduhan pemerasan, itu yang paling tinggi itu kalau dalam klaster korupsi, gratifikasi paling rendah. Rendah itu maksudnya kualifikasinya, baru setelah itu penyuapan," kata Bambang Widjojanto di Gedung Joeang 45, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

"Kalau dia diduga berani melakukan pemerasan itu artinya dia sudah ngelewatin yang dua itu," lanjut dia.

Dia mengatakan,  apabila dalam kasus ini, Firli Bahuri terbukti atau ditetapkan menjadi tersangka, maka bisa dapat dipecat dari jabatannya.

"Enggak usah terbukti, dijadiin tersangka saja bisa dipecat. Enggak usah dibuktikan, dijadikan tersangka saja," ujar Bambang.

Dia menilai, selama ini, Dewan Pengawas KPK terlalu memanjakan Firli. Oleh karena itu, Firli berani  mangkir dari panggilan Dewas KPK.

"Namanya penegak hukum harus menegakkan hukum, salah satu penegakkan hukum adalah menegakkan etika. Selama ini Dewas memanjakan dia sih, jadi dia punya kelakukan kayak gitu ya itu adalah pukulan balik kepada Dewas, mestinya Dewas keras dan tegas dari awal," pungkas Bambang.

 

Dewas Panggil Pimpinan KPK, Hanya Gufron yang Datang

Dewan Pengawas (Dewas) berencana memeriksa seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang bertemu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di pada hari ini, Jumat (27/10/2023). Namun, hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan. Sementara itu, Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

"Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Albertina Ho menyampaikan, pihaknya baru mendapat konfirmasi dari Sekretaris Pimpinan KPK. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sedang dalam kondisi tidak sehat.

Sedangkan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sedang tidak ada di Jakarta.

 

Firli Minta Dijadwal Ulang

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang.

"Pak Nawawi sedang sakit, pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang setelah," ujar Albertina.

Albertina mengatakan, Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang pada November 2023. Albertina belum membeberkan alasan Firli menunda pemeriksaan.

"Setelah tanggal 8 November (jadwal ulang)," ujar dia.

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," sambung dia.

Sementara itu, Albertina mengaku Dewas KPK telah meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK pun beri sinyal akan meminta keterangan sejumlah pihak lainnya yang mengetahui peristiwa itu.

"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ucap dia.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya