Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan anak dari Aktor Laga era80'an Willy Dozan, Leon Dozan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk.
Susatyo menyebut, penganiayaan tersebut bermula karena adanya rasa cemburu Leon terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.
Baca Juga
"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Advertisement
Susatyo menerangkan, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pada lokasi yang pertama yakni terjadi pada 30 September 2023 lalu bertempat di sebuah Mall Cinere.
Sementara kejadian yang kedua terjadi belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat," bebernya.
Akibat penganiayaan itu, menyebabkan Aurora mengalami luka lebam disekujur tubuhnya berdasarkan hasil visum. Kapolres Jakarta Pusat itu menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.
"Pake tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban," jelasnya.
Â
Dilaporkan Atas Kasus Penghinaan terhadap Polri
Tidak hanya itu, Leon juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri seperti dalam video yang viralnya. Di video tersebut nampak tersangka menantang agar dirinya ditangkap.
Susatyo menyebut hal itu diucapkan tersangka karena dalam kondisi emosi ketika menganiaya pacarnya.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," pungkas dia.
"Itu dibawa faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," sambungnya.
Atas perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement