Istana: Pengganti Firli Bahuri Akan Diambil dari Capim KPK Tak Terpilih pada 2019

Kursi pimpinan KPK kosong satu setelah Firli Bahuri resmi diberhentikan Presiden Jokowi sebagai Ketua dan anggota KPK. Nantinya, pimpinan KPK yang kosong itu akan diambilkan dari capim KPK yang telah mengikuti fit and proper test di DPR namun tidak terpilih.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2023, 15:56 WIB
Diterbitkan 31 Des 2023, 15:56 WIB
Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan mengajukan nama komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri dari calon pimpinan (Capim) KPK yang tak terpilih pada 2019 lalu oleh DPR.

"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and proper DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).

Sementara berkaitan dengan jabatan Ketua KPK apakah akan tetap diemban oleh Nawawi Pomolango atau pimpinan lainnya, menurut Ari itu merupakan kewenangan Jokowi.

Namun demikian, Ari memastikan bahwa pemilihan Ketua KPK definitif nantinya akan dilakukan Presiden Jokowi berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Semuanya masih dalam proses mengikuti mekanisme yang diatur UU KPK," kata Ari.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri masih dalam proses. Kursi pimpinan KPK saat ini kosong satu setelah Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Anggota KPK.

"Sudah saya tanda tangani (keppres pemberhentian Firli). (Penggantinya) masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istor Senayan GBK Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

 

Jokowi Akan Ikuti Aturan Sesuai UU KPK

Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo usai memberikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Jokowi memastikan akan mengikuti aturan yang ada terkait penunjukkan pimpinan KPK. Adapun pimpinan KPK beranggotakan lima orang.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI apabila terjadi kekosongan Pimpiman KPK.

"Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kita ikuti semuanya," ujarnya.

Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," ucap Jokowi.

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK

Firli Bahuri
Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres itu diteken Jokowi Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Dia menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

"(Pertimbangan) Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya