Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Bima Prawira memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal. Dia diberondong 37 butir pertanyaan oleh penyidik.
Bima hadir didampingi penasihat hukumnya, Rendi Renaldo di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (15/1/2024).
"Sekarang saudara BP (Bima Prawira) sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih," kata Renaldo.
Advertisement
Rendi mengatakan, Bima dicecer terkait dengan proses produksi film yang kini dipersoalkan. "Peran dari saudara BP apa saja, dan bagaimana saudara BP bisa bermain di film tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Bima Prawira tidak dijebloskan ke tahanan usai diperiksa. Bima hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Rendi mengapresiasi keputusan penyidik.
"Puji syukur permohonan tidak ditahan dikabulkan oleh pihak kepolisian. Dikenakan wajib lapor pada Senin-Kamis," ucap dia.
Kecewa dengan Produser Film
Di tempat yang sama, Bima mengungkapkan kekecewaan ke produser film KelasBintang.com. Akibat ulahnya, kini ia harus berurusan dengan kepolisian.
"Aku lebih ke kecewa saja di production house yang sekarang jadi perkara, karena kita sebagai pekerja seni kan hanya tahu bekerja, disuruh berperan seprti ini, kita harus tanggung jawab dengan sebaik mungkin. Tetapi hasilnya ternyata mengecewakan dan kena masalah hukum," ujar dia.
Sementara itu, Selebgram Siskaeee juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus industri film porno lokal. Pemeriksaan Siskaeee akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (15/1/2024).
Rencana pemeriksaan Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Ya benar, hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee," kata dia, Senin (15/1/2024).
Advertisement
11 Tersangka Baru
Sebelumnya, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Polisi merinci, sembilan orang diantaranya merupakan pemeran wanita yakni Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA serta Siskaeee.
Sedangkan, dua orang lain merupakan pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancamanya, 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.