Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak mengatakan agenda pemeriksaan selebgram Siskaeee sebagai tersangka dipastikan sesuai jadwal.
Sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan, Siskaeee diminta hadir menemui penyidik pada Jumat, (19/1/2024).
"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, Ade belum bisa mengkofirmasi kehadiran Siskaeee. Karena pemeriksaan baru akan dilakukan pada besok hari.
"Kita tunggu sampai besok kehadiran yang bersangkutan, besok akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," ucap dia.
Permintaan penundaan pemeriksaan selebgram Siskaeee datang dari penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting. Dia minta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda hingga proses persidangan pra peradilan di PN Jaksel rampung.
Sidang perdana pra peradilan atas penetapan tersangka Siskaeee dijadwalkan pada Senin, 22 Januari 2024. Sementara itu, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Januari 2024.
"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Tofan mengatakan, surat panggilan kedua terkait pemeriksaan telah diterima oleh kliennya. Dia membenarkan Siskaeee diminta hadir menemui penyidik pada jumat 19 Januari 2024. Namun, Tofan meminta penyidik menelaah kembali agenda pemeriksaan.
"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut hadir atau tidaknya tergantung klien kami dan tanpa bermaksud menghalangi proses penyidikan dari pihak kepolisian," ujar dia.
Â
Alasan Pengacara Tunda Pemeriksaan Siskaeee
Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
"Untuk sama-sama menghargai proses peradilan bahwa karena Siskaeee (klien kami) sudah memajukan permohonan Prapid di PN Jaksel pada tanggal 15 Januari 2024 dengan Register No. 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL," ucap dia.
Advertisement