Luluk Hamidah PKB: Tidak Ada Arahan Cak Imin Terkait Hak Angket DPR

Luluk juga mengingatkan, hak angket bukan sikap fraksi melainkan individu anggota memiliki hak sama untuk mendorong dan mengawal hak angket.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Mar 2024, 14:44 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2024, 14:44 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Calon wakil presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyatakan, tak ada arahan langsung dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait hak angket. Menurutnya, Cak Imin percaya dengan kapasitas semua anggotanya. 

"Tidak ada arahan karena beliau percaya kita tau apa fungsi kita," ujar Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3/2024).

Menurut Luluk, Cak Imin juga tidak pernah melarang anggotanya untuk menyuarakan aspirasi terkait hak angket.

"Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apapun. Sepanjang tidak ada larangan sih," katanya.

Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket. 

"Sudah ada mungkin sekitar 7. Sudah sekitar 7 yang sudah ada nama dan sudah siap dan beberapa di antaranya juga sudah memberikan banyak statement terkait hak angket," kata dia.

Luluk juga mengingatkan, hak angket bukan sikap fraksi melainkan individu anggota memiliki hak sama untuk mendorong dan mengawal hak angket.

"Sebenernya bukan fraksinya, karena ini adalah hak anggota jadi ini bisa diusulkan oleh individu-individu anggota, minimal harus 25 orang tapi memang harus lintas fraksi jadi saya kira ya kita akan secepatnya tunggu mereka," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengaku optimis dalam waktu dekat usulan hak angket segera bergulir. Menurutnya hanya menunggu waktu tepat saja.

"Kan tiga sekjen dari partai yang berbeda sudah ketemu dan mereka punya komitmen juga untuk merespons harapan publik adanya hak angket ini. Jadi menurut saya ini hanya soal waktu saja untuk merespon harapan publik adanya hal angket ini," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPP dan NasDem Kompak Tidak Serukan Hak Angket di Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPR
Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Agenda rapat paripurna berkaitan penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem, kompak tak menyuarakan hak angket saat rapat paripurna masa sidang ke-13 masa persidangan IV tahun 2023-2024.  Padahal, PDI Perjuangan, PKB dan PKS melakukan interupsi dan menyerukan adanya hak angket untuk mengusut adanya kecurangan Pemilu 2024. 

Dari pantauan Jurnalis merdeka.com di rapat paripurna, yang pertama kali menyerukan hak angket saat rapat paripurna adalah anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. 

Dalam interupsinya, dia menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan agar para anggota DPR menggunakan hak angket. 

"Sebagian masyarakat agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran pemilu 2024. Alasannya perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia," kata Aus. 

"Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," sambungnya. 

Kemudian, disusul Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah. Dia meminta agar DPR RI menyikapi dengan tegas adanya usulan hak angket. 

Sebab, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat, oleh karena itu tidak ada satu pun kekuatan yang merebut apalagi sampai menghancurkan.

Karena, hal tersebut terkait dengan daulat rakyat maka pemilu harus berdasar pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi. 

"Tidak ada boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara, untuk memenangkan salah satu pihak walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain," tegas dia.

"Pemilu tidak bisa dipandang hanya dalam konteks hasil. Lebih dari itu, konteks proses harus juga menjadi cerminan kita semus untuk melihat apakah pemilu telah dilangsungkan secara jujur dan adil," tambah Luluk.


Minta Pimpinan DPR Serius Respons Hak Angket

Kemudian, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima meminta agar pimpinan DPR RI menyikapi dengan serius adanya wacana hak angket. 

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan," kata Aria. 

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya. Padahal, kata dia, kecurangan sudah terlihat sejak awal pelaksaan Pemilu.

"Itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," ungkap dia.

Kendati demikian, Anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menegaskan, bahwa tak perlu diragukan sikap Partai NasDem soal hak angket. Sebab, pihaknya tengah menyiapkan tanda tangan dari para anggota Fraksi NasDem.

"Kalau Partai NasDem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket. yang paling penting kan konkritisasinya saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan tanda tangan dari setiap anggota fraksi Partai NasDem. sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem," kata Tobas, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024) 

Infografis Ragam Tanggapan Sidang DPR dan Wacana Hak Angket Pemilu 2004. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Sidang DPR dan Wacana Hak Angket Pemilu 2004. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya