Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tak hanya diterapkan di Indonesia saja.
Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Baca Juga
"Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala tidak hanya ada di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/3/2024).
Advertisement
Dia mengatakan Arab Saudi menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.
Tak hanya itu, Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Bahkan, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara seperti Indonesia. Untuk azan, menggunakan pengeras suara, sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.
Anna menegaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala. Menurut dia, edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," jelasnya.
Jangan Salah Informasi
Dia menyayangkan adanya pihak yang salah kaprah dan menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala. Terlebih, ada pihak yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.
"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," tutur Anna.
“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.
Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dia menjelaskan aturan ini disusun untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam agama dan keyakinan.
"Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR," ujar Anna.
Advertisement
DPR: Kalau Mau Dengar Ceramah, Masuk Masjid
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi angkat bicara terkait kontroversi penggunaan pengeras suara selama ramadan. Dia menilai pengaturan pengeras suara yang dikeluarkan Kementerian Agama, sudah tepat dan proporsional.
Menurut dia, edaran terkait pengeras suara yang saat ini sedang ramai diperbincangkan sebenarnya merupakan penguat dari Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022. Dalam surat edaran yang beredar, kata dia, tak ada larangan penggunaan pengeras suara untuk Azan maupun mengaji.
"Saya sampaikan bahwa seharusnya sebelumnya membaca isi di surat edaran Kemenag. Kalau dicermati sesungguhnya tidak ada larangan Azan, tak ada larangan tarhim dan mengaji. Yang ada itu mengatur," jelas Ashabul Kahfi dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/2/2024).
"Point pentingnya dalam pandangan kami SE ini cukup proporsional. Saya tambahkan lagi bahwa tahun 2022 dewan masjid mendukung surat edaran ini, bahkan beberapa organisasi seperti Muhammadiyah juga mendukung," sambungnya.
Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan agar umat Islam bisa melaksanakan kehidupan beragama dengan aman dan tentram. Selain itu, agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar.
"Kalau mau dengar ceramah harusnya kan memang masuk ke dalam masjid atau musala, tidak menunggu di luar," ujarnya.